Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2023/MS.Lgs ZAINAL AKMAL, S.H. MUSLIADI Bin ABDURRAHMAN YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 18/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-674/L.1.13/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL AKMAL, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUSLIADI Bin ABDURRAHMAN YUNUS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa, ia terdakwa MUSLIADI Bin ABDURRAHMAN YUNUS bulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 20.30 wib, Pada Akhir Bulan Desember Tahun 2021 sekira pukul 21.00 wib dan Pada Hari Rabu Tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021, Desember tahun 2021 dan Februari 2023 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2023, bertempat di area perkebunan sawit yang ada di daerah Seunebok Pidie Kec. Manyak Payed Kec. Langsa Timur Kota Langsa, di sebuah area persawahan yang berada di Simpang Uyok Kec. Langsa Timur dan di sebuah gubuk yang ada di area persawahan yang beralamat di Simpang Uyok Kec. Langsa Timur Pemko Langsa atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah, lebih dari satu perbuatan Jarimah yang tidak sejenis, telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yaitu MOULIA Binti ISMAIL yang masih berusia 16 (enam belas) tahun  11 (sebelas) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1016/CSL/UM/11.16/2006 Tanggal 03 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Drs. AMIRUDDIN selaku Kepala Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Sejahtera yang menerangkan bahwa MOULIA Binti ISMAIL anak perempuan dari ISMAIL dan AMINI yang lahir pada tanggal 10 November 2006 dan ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP yang masih berusia 16 (enam belas) tahun  11 (sebelas) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 870/CSL/IST/KTL/2010 Tanggal 28 April 2010 yang ditandatangani oleh Umar, S.H selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa yang menerangkan bahwa ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP anak perempuan dari IBRAHIM YAKOP dan RAHMAYANI yang lahir pada tanggal 12 Juli 2008 perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

Bahwa pada sekira bulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatApps kepada Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  mengajak Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  untuk keluar Kemudian sekira pukul 20.15 wib, Terdakwa pun datang menjemput Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di alamat Jln. Dsn. Nelayan Km. 5 Desa Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat Kota Langsa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dan selanjutnya Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pun di bawa oleh Terdakwa ke Lapangan Merdeka Kota Langsa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib, Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan Terdakwa pergi menuju ke sebuah gubuk di area perkebunan sawit Seunebok Pidie Kec. Manyak Payed Kec. Langsa Timur Kota Langsa dan sesampai lokasi tersebut, Terdakwa langsung meraba – raba tubuh dan merebahkan tubuh Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di atas gubuk tersebut dan selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke mata kaki dan menaikkan baju dan BH yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke atas selanjutnya Terdakwa menghisap payudara dan  mencium bibir Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  sambil membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dengan posisi naik turun selama 10 (sepuluh) menit dan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  diantarkan kembali ke jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan selanjutnya Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pun kembali pulang kerumah.

Bahwa selanjutnya Pada Akhir Bulan Desember Tahun 2021 sekira pukul 20.00 wib, sebelum Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pergi mengaji, Terdakwa mengirimkan pesan whatapps kepada Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  memberi tahu bahwa terdakwa sudah berada di jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  alamat Jln. Dsn. Nelayan Km. 5 Desa Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat Kota Langsa, kemudian Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pergi menemui dan setelah bertemu, Terdakwa dan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pergi menuju ke Lapangan Merdeka dengan menggunakan Sepeda Motor yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  tidak ketahui Merk Sepeda Motornya, sekira pukul 21.30 wib Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  bersama Terdakwa pergi menuju di sebuah area persawahan yang berada di Simpang Uyok Kec. Langsa Timur dan sesampai di area persawahan tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  untuk duduk di tanah namun tanah tersebut sudah di lapisi triplek dan setelah itu, Terdakwa langsung meraba – raba tubuh dan merebahkan tubuh Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di atas triplek tersebut dan selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke mata kaki sambil menaikkan baju dan BH yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke atas selanjutnya Terdakwa menghisap payudara saya dan selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan saya dengan posisi naik turun selama 8 (delapan) menit dan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  diantarkan kembali ke jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan selanjutnya Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pun kembali pulang kerumah.

Bahwa pada Tanggal 05 Bulan Juli Tahun 2022 pada pukul 19.30 Wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dijemput oleh Terdakwa di Titi dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan sepeda motor Vario Warna Hitam lalu Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa berjalan-jalan hingga sekira Pukul 20.30 Wib Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa jalan pulang melalui jalan pintas yang melewati persawahan dan pada saat itu Terdakwa menghentikan kendaraannya lalu tiba-tiba Terdakwa meremas kedua payudara Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan tangan kemudian Terdakwa membuka kancing celana Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan langsung memasukan tangan Terdakwa dari atas lalu memasuki jari tangannya kedalam alat kelamin/Vagina Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL,lalu Terdakwa memaksa Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk menghisap alat kelamin/Penis Terdakwa, namun Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL tidak mau, selanjutnya Terdakwa pun mengantarkan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL kembali pulang dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL

Bahwa pada Bulan Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa pun menjemput Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL di lorong dekat rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL selanjutnya Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa pun pergi jalan – jalan ke arah hutan – hutan yang beralamatkan Simpang Uyok Kec. Langsa Timur Kota Langsa, setelah sampai di lokasi, datang AZIS (DPO), IR (DPO) dan IPAN (DPO) menghampiri Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh AZIS (DPO), IR (DPO) dan IPAN (DPO) untuk pergi dan setelah pergi, Terdakwa menyuruh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk duduk di bawah (tanah) selanjutnya Terdakwa menaikkan rok yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai ke atas selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai hingga lepas selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai sampai ke lutut selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL memegang kemaluannya dan menindih tubuh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan langsung memasukan kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan posisi naik turun selama ± 5 (menit), Selanjutnya  Terdakwa menghampiri AZIS (DPO), IR (DPO) dan IPAN (DPO) yang posisinya tidak jauh dari Anak Korban, selanjutnya IPAN (DPO) datang bersama Terdakwa mendekati Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk duduk di bawah (tanah) selanjutnya memegang kedua tangan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan IPAN (DPO) menaikkan rok yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai dan selanjutnya Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL membuka celana dalam yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai sampai ke lutut dan selanjutnya IPAN (DPO) juga membuka celana jeans dan celana dalam yang dipakai sampai ke lutut dan selanjutnya memasukkan kemaluannya yang sudah keras/tegang ke dalam kemaluan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL selama ± 6 (enam) menit, selanjutnya setelah itu temannya tersebut menaikkan baju yang saya pakai selanjutnya temannya tersebut menghisap kedua payudara Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan setelah itu Terdakwa menyuruh IPAN (DPO) untuk mengantarkan Terdakwa untuk pergi dan meninggalkan Handphone miliknya kepada Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL, Selanjutnya setelah Terdakwa pergi, AZIS (DPO) dan  IR (DPO) masih tinggal bersama Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan datang mendekati Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan bergantian melakukan persetubuhan dengan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL, selanjutnya setelah itu Terdakwa IPAN (DPO) kembali dan sekira pukul 23.30 wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL di antar kembali ke depan lorong dekat rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk pulang.

Bahwa Pada Bulan September 2022 sekira pukul 15.00 Wib dan berjanjian untuk bertemu, lalu Terdakwa menjemput Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pada pukul 19.30 Wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dijemput oleh Terdakwa di Titi dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan sepeda motor Vario Warna Hitam lalu,  Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa berjalan-jalan hingga sekira Pukul 20.30 Wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa jalan pulang melalui jalan pintas yang melewati persawahan dan pada saat Terdakwa menghentikan kendaraannya lalu tiba-tiba Terdakwa meremas kedua payudara Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa membuka kancing celana Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan langsung memasukan tangan Terdakwa dari atas lalu memasuki jari tangannya kedalam alat kelamin/Vagina Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL, lalu Terdakwa memaksa Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk menghisap alat kelamin/Penis Terdakwa, namun Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL tidak mau selanjutnya Terdakwa pun mengantarkan saya kembali pulang dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dimana tadi Terdakwa menjemput Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Nomor : VER/032/III/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama ZAHRATUL AINI yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M, M.H. dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai luka robek arah pukul tiga, empat dan delapan sampai ke dasar (kesan luka lama), dan lebar liang senggama satu jari longgar.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Nomor : VER/033/III/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama MOULIA BINTI ISMAIL yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M, M.H. dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai luka robekan arah pukul enam dan pukul sembilan sampai ke dasar (kesan luka lama), liang senggama dua jari longgar, dijumpai luka kemerahan dibibir kecil (labia minora) bagian dalam sebelah kanan arah pukul delapan dan pukul enam,  dijumpai luka kemeraan pada lubang dubur arah pukul dua belas, pukul satu, dan pukul tiga akibat trauma tumpuldan lubang dubur sedikit longgar.

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 6 jo Pasal 65 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa, ia terdakwa MUSLIADI Bin ABDURRAHMAN YUNUS bulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 20.30 wib, Pada Akhir Bulan Desember Tahun 2021 sekira pukul 21.00 wib dan Pada Hari Rabu Tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021, Desember tahun 2021 dan Februari 2023 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2023, bertempat di area perkebunan sawit yang ada di daerah Seunebok Pidie Kec. Manyak Payed Kec. Langsa Timur Kota Langsa, di sebuah area persawahan yang berada di Simpang Uyok Kec. Langsa Timur dan di sebuah gubuk yang ada di area persawahan yang beralamat di Simpang Uyok Kec. Langsa Timur Pemko Langsa atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah, lebih dari satu perbuatan Jarimah yang tidak sejenis, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yaitu MOULIA Binti ISMAIL yang masih berusia 16 (enam belas) tahun  11 (sebelas) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1016/CSL/UM/11.16/2006 Tanggal 03 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Drs. AMIRUDDIN selaku Kepala Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Sejahtera yang menerangkan bahwa MOULIA Binti ISMAIL anak perempuan dari ISMAIL dan AMINI yang lahir pada tanggal 10 November 2006 dan ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP yang masih berusia 16 (enam belas) tahun  11 (sebelas) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 870/CSL/IST/KTL/2010 Tanggal 28 April 2010 yang ditandatangani oleh Umar, S.H selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa yang menerangkan bahwa ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP anak perempuan dari IBRAHIM YAKOP dan RAHMAYANI yang lahir pada tanggal 12 Juli 2008 perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

Bahwa pada sekira bulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatApps kepada Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  mengajak Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  untuk keluar Kemudian sekira pukul 20.15 wib, Terdakwa pun datang menjemput Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di alamat Jln. Dsn. Nelayan Km. 5 Desa Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat Kota Langsa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dan selanjutnya Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pun di bawa oleh Terdakwa ke Lapangan Merdeka Kota Langsa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib, Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan Terdakwa pergi menuju ke sebuah gubuk di area perkebunan sawit Seunebok Pidie Kec. Manyak Payed Kec. Langsa Timur Kota Langsa dan sesampai lokasi tersebut, Terdakwa langsung meraba – raba tubuh dan merebahkan tubuh Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di atas gubuk tersebut dan selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke mata kaki dan menaikkan baju dan BH yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke atas selanjutnya Terdakwa menghisap payudara dan  mencium bibir Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  sambil membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dengan posisi naik turun selama 10 (sepuluh) menit dan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKO. selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  diantarkan kembali ke jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan selanjutnya Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pun kembali pulang kerumah.

Bahwa selanjutnya Pada Akhir Bulan Desember Tahun 2021 sekira pukul 20.00 wib, sebelum Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pergi mengaji, Terdakwa mengirimkan pesan whatapps kepada Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  memberi tahu bahwa terdakwa sudah berada di jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  alamat Jln. Dsn. Nelayan Km. 5 Desa Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat Kota Langsa, kemudian Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pergi menemui dan setelah bertemu, Terdakwa dan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pergi menuju ke Lapangan Merdeka dengan menggunakan Sepeda Motor yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  tidak ketahui Merk Sepeda Motornya, sekira pukul 21.30 wib Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  bersama Terdakwa pergi menuju di sebuah area persawahan yang berada di Simpang Uyok Kec. Langsa Timur dan sesampai di area persawahan tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  untuk duduk di tanah namun tanah tersebut sudah di lapisi triplek dan setelah itu, Terdakwa langsung meraba – raba tubuh dan merebahkan tubuh Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  di atas triplek tersebut dan selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke mata kaki sambil menaikkan baju dan BH yang Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pakai sampai ke atas selanjutnya Terdakwa menghisap payudara saya dan selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan saya dengan posisi naik turun selama 8 (delapan) menit dan Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  diantarkan kembali ke jembatan dekat rumah Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  dan selanjutnya Anak Korban ZAHRATUL AINI Binti IBRAHIM  YAKOP  pun kembali pulang kerumah.

Bahwa pada Tanggal 05 Bulan Juli Tahun 2022 pada pukul 19.30 Wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dijemput oleh Terdakwa di Titi dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan sepeda motor Vario Warna Hitam lalu Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa berjalan-jalan hingga sekira Pukul 20.30 Wib Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa jalan pulang melalui jalan pintas yang melewati persawahan dan pada saat itu Terdakwa menghentikan kendaraannya lalu tiba-tiba Terdakwa meremas kedua payudara Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan tangan kemudian Terdakwa membuka kancing celana Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan langsung memasukan tangan Terdakwa dari atas lalu memasuki jari tangannya kedalam alat kelamin/Vagina Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL,lalu Terdakwa memaksa Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk menghisap alat kelamin/Penis Terdakwa, namun Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL tidak mau, selanjutnya Terdakwa pun mengantarkan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL kembali pulang dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL

Bahwa pada Bulan Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa pun menjemput Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL di lorong dekat rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL selanjutnya Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa pun pergi jalan – jalan ke arah hutan – hutan yang beralamatkan Simpang Uyok Kec. Langsa Timur Kota Langsa, setelah sampai di lokasi, datang AZIS (DPO), IR (DPO) dan IPAN (DPO) menghampiri Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh AZIS (DPO), IR (DPO) dan IPAN (DPO) untuk pergi dan setelah pergi, Terdakwa menyuruh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk duduk di bawah (tanah) selanjutnya Terdakwa menaikkan rok yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai ke atas selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai hingga lepas selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai sampai ke lutut selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL memegang kemaluannya dan menindih tubuh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan langsung memasukan kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan posisi naik turun selama ± 5 (menit). Selanjutnya  Terdakwa menghampiri AZIS (DPO), IR (DPO) dan IPAN (DPO) yang posisinya tidak jauh dari Anak Korban, selanjutnya IPAN (DPO) datang bersama Terdakwa mendekati Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk duduk di bawah (tanah) selanjutnya memegang kedua tangan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan IPAN (DPO) menaikkan rok yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai dan selanjutnya Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL membuka celana dalam yang Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pakai sampai ke lutut dan selanjutnya IPAN (DPO) juga membuka celana jeans dan celana dalam yang dipakai sampai ke lutut dan selanjutnya memasukkan kemaluannya yang sudah keras/tegang ke dalam kemaluan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL selama ± 6 (enam) menit, selanjutnya setelah itu temannya tersebut menaikkan baju yang saya pakai selanjutnya temannya tersebut menghisap kedua payudara Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan setelah itu Terdakwa menyuruh IPAN (DPO) untuk mengantarkan Terdakwa untuk pergi dan meninggalkan Handphone miliknya kepada Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL, Selanjutnya setelah Terdakwa pergi, AZIS (DPO) dan  IR (DPO) masih tinggal bersama Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan datang mendekati Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan bergantian melakukan persetubuhan dengan Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL, selanjutnya setelah itu Terdakwa IPAN (DPO) kembali dan sekira pukul 23.30 wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL di antar kembali ke depan lorong dekat rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk pulang.

Bahwa Pada Bulan September 2022 sekira pukul 15.00 Wib dan berjanjian untuk bertemu, lalu Terdakwa menjemput Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL pada pukul 19.30 Wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dijemput oleh Terdakwa di Titi dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan sepeda motor Vario Warna Hitam lalu,  Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa berjalan-jalan hingga sekira Pukul 20.30 Wib, Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan Terdakwa jalan pulang melalui jalan pintas yang melewati persawahan dan pada saat Terdakwa menghentikan kendaraannya lalu tiba-tiba Terdakwa meremas kedua payudara Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dengan menggunakan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa membuka kancing celana Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dan langsung memasukan tangan Terdakwa dari atas lalu memasuki jari tangannya kedalam alat kelamin/Vagina Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL, lalu Terdakwa memaksa Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL untuk menghisap alat kelamin/Penis Terdakwa, namun Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL tidak mau selanjutnya Terdakwa pun mengantarkan saya kembali pulang dekat lorong rumah Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL dimana tadi Terdakwa menjemput Anak Korban MOULIA Binti ISMAIL.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Nomor : VER/032/III/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama ZAHRATUL AINI yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M, M.H. dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai luka robek arah pukul tiga, empat dan delapan sampai ke dasar (kesan luka lama), dan lebar liang senggama satu jari longgar.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Nomor : VER/033/III/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama MOULIA BINTI ISMAIL yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M, M.H. dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai luka robekan arah pukul enam dan pukul sembilan sampai ke dasar (kesan luka lama), liang senggama dua jari longgar, dijumpai luka kemerahan dibibir kecil (labia minora) bagian dalam sebelah kanan arah pukul delapan dan pukul enam,  dijumpai luka kemeraan pada lubang dubur arah pukul dua belas, pukul satu, dan pukul tiga akibat trauma tumpuldan lubang dubur sedikit longgar.

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 jo Pasal 6 jo Pasal 65 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya