Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------
- Menetapkan sebuah bangunan rumah beton permanen seluas 112 meter persegi, diatas tanah bawaan Tergugat yang terletak di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 211/2017 BPN Langsa, bangunan tersebut merupakan harta bersama pengugat dengan tergugat;----------------------------------------------
- Menetapkan pembagian objek bangunan rumah harta bersama sebagaimana dictum amar nomor 2. kepada Penggugat dan Tergugat, ½ bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Pengugat, uang tersebut merupakan bagian Pengugat setengah dari harga bangunan yang tersebut pada dictum nomor 2;------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Pengugat dan Tergugat secara tanggung renteng;------
SUBSIDIAIR
Bila mejelis Hakim Berpendapat lain mohon menjatukan putusan dengan seadil-adilnya. |