Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/MS.Lgs Septia Wulandari Binti Bahrum Suprianto Bin Jumino Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/MS.Lgs
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 68/Pdt.G/2024/MS.Lgs
Penggugat
NoNama
1Septia Wulandari Binti Bahrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H A MUTHALLIB IBR, SE,SH,MSi,MKnSeptia Wulandari Binti Bahrum
Tergugat
NoNama
1Suprianto Bin Jumino
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------
  2. Menetapkan sebuah bangunan rumah beton permanen seluas 112 meter persegi, diatas tanah bawaan Tergugat  yang terletak di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 211/2017 BPN Langsa, bangunan tersebut merupakan harta bersama pengugat dengan tergugat;----------------------------------------------
  3. Menetapkan pembagian objek bangunan rumah harta bersama sebagaimana dictum amar nomor 2. kepada Penggugat dan Tergugat, ½ bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Pengugat, uang tersebut merupakan bagian Pengugat setengah dari harga bangunan yang tersebut pada dictum nomor 2;------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pengugat dan Tergugat secara tanggung renteng;------

 

SUBSIDIAIR                      

Bila mejelis Hakim Berpendapat lain mohon menjatukan putusan dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak