Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2022/MS.Lgs 1.Zainal Akmal,SH
2.MUHAMMAD FAHRUDDIN SYURALAGA, S.H., M.H.
YUSLIZAR bin M. YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 22/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/L.1.13/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Zainal Akmal,SH
2MUHAMMAD FAHRUDDIN SYURALAGA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1YUSLIZAR bin M. YUNUS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa, ia terdakwa YUSLIZAR Bin. M. YUNUS, pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 21.20 wib, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di salah satu warung di Desa Meurandeh Dayah Kec. Langsa Lama Kota Langsa, atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 21.00 wib kedai milik terdakwa di Desa Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Kota Langsa terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polres Langsa karena telah melakukan perbuatan menyediakan Fasilitas Maisir (perjudian) jenis Togel yang terdakwa lakukan dengan cara awalnya pembeli datang kepada terdakwa untuk membeli atau memasang Nomor togel kepada terdakwa, yang mana pembeli yang memasang nomor 2 (dua) angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah), kemudian nomor yang telah dipesan oleh pembeli tersebut terdakwa kirim kepada Sdra AMAT (DPO) seharga yang sama, jika nantinya nomor tersebut keluar maka akan di bayar oleh Sdra AMAT sebesar Rp.57.000,-(lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa akan memberikan kepada pemenang/pemain yang nomornya keluar sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah). Jika pembeli memasang nomor 3 (tiga) angka sebesar Rp 1.000, (seribu rupiah), kemudian nomor yang telah dipesan oleh pembeli tersebut terdakwa kirim kepada Sdra AMAT seharga yang sama, jika nantinya nomor tersebut keluar maka akan di bayar oleh Sdra AMAT sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa akan memberikan kepada pemenang/pemain yang nomornya keluar sebesar Rp.375.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun untuk taruhan dengan 4 (empat) angka hingga saat ini belum ada yang pernah kena jadi terdakwa tidak mengetahui berapa yang akan dibayarkan oleh Sdra AMAT kepada terdakwa untuk pemenang yang nomornya kena tersebut, yang terdakwa dengar dari para pemain jika taruhan dengan 4 (empat) angka kena, maka akan dibayar sebesar Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah). Untuk pemasang nomor tersebut pembeli dapat membeli Nomor kepada terdakwa pada malam hari dari pukul 20.00 Wib s/d 21.30 Wib, dan nomor akan dibuka pada pukul 23.00 wib.

Bahwa yang membeli atau yang memasang nomor Judi jenis Togel tersebut biasanya adalah orang-orang kampung yang ada di sekitar Desa Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Kota Langsa dan Desa Keude Birem, yang terdakwa ingat salah satunya bernama OPUNG. Untuk jumlah atau harga yang biasanya banyak pembeli pesan jumlahnya bervariasi dari harga Rp 1.000,- (seribu rupiah) s/d Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan yang paling banyak memasang dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan bervariasi tergantung Omset (jumlah uang pembelian nomor Togel), jika Omsetnya mencapai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan diberikan Upah oleh Sdra AMAT sebesar Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah). Dan apabila pembeli ada yang kena nomornya, biasanya pembeli tersebut akan memberikan kepada terdakwa terdakwa keuntungan dengan seikhlas hati pembeli, biasanya keuntungan yang diberikan oleh pembeli kepada terdakwa paling kecil sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan yang paling besar sebesar Rp.20.000,-(dua Puluh ribu rupiah).

Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ada barang bukti yang ditemukan atau disita dari terdakwa yaitu: Uang sejumlah Rp.116.000,-(seratus enam belas ribu rupiah); 13 (tiga belas) lembar kertas rekapan; 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna Hitam; 59 (lima puluh sembilan) lembar kertas karton; dan 1 (satu) buah Pulpen.

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya