Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Cut Mariamah binti T. Ubit alias Teuku Ubit telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2024;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almh. Cut Mariamah binti T. Ubit alias Teuku Ubit khusus untuk keperluan administrasi balik nama Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Sertifikat Hak Milik No. 661 atas nama Cut Mariamah, sebagaimana tersebut diatas, serta untuk keperluan lainnya adalah :
- T. Meurah Muhammad Syarif bin T. Ubit alias Teuku Ubit (LK), umur 59 tahun (Saudara kandung laki-laki dari Almh. Cut Mariamah binti T. Ubit alias Teuku Ubit);
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |