Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2025/MS.Lgs Mawardi, S.H GILANG ARYA WARDHANA BIN ALM SUKATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 17/JN/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-296/L.1.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
Terdakwa
NoNama
1GILANG ARYA WARDHANA BIN ALM SUKATMO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa Gilang Arya Wardhana Bin Alm Sukatmo pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 bertempat disebuah café COVE di desa Meurandeh Dayah Kec. Langsa Lama Kota atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Langsa, telah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada Hari Jumat tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 01.00 wib bertempat di warung Cove beralamat di Gampong Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, yang mana awalnya pada saat itu Terdakwa sedang bermain Judi online jenis slot di website 1121stecu.net dan sebelumnya Terdakwa telah melakukan deposit sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081265234267 ke akun dana admin website 1121stecu.net sebanyak Rp.50.000,- dan setelah masuk saldo di Website 1121stecu.net yang memiliki beberapa permainan tersebut maka Terdakwa langsung memilih permainan Slot Game Mahjong Ways 2 berbentuk slot virtual dan sifat permainan ini bersifat untung-untungan yang mana dimainkan dengan cara memasang taruhan dengan nominal tertentu yang akan dipotong dari saldo yang telah diisi, kemudian didalam game ada terdapat 5 kolom baris yang mana bet/taruhan akan dibayar (menang) apabila mendapatkan gambar yang sama minimal 3 buah gambar dihitung dari 3 kolom baris sebelah kiri dan harus berurut, namun jika gambar berurut namun sebelah kanan maka tidak dibayar dan terdakwa sempat kalah beberapa kali hingga tersisa sedikit saldo namun kemudian pada saat asik bermain yang mana saat itu saldo Terdakwa menang sebanyak Rp.166.980,- (serratus enam puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah), dan tidak lama kemudian beberapa Anggota Kepolisian Polres Langsa yang berpakaian preman datang menangkap Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Langsa untuk menjalani proses selanjutnya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya