Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2022/MS.Lgs 1.MUHAMMAD FAHRUDDIN SYURALAGA, S.H., M.H.
2.Zainal Akmal,SH
ISKANDAR LUBIS bin KHAIRUDDIN LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 20/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1575/L.1.13/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAHRUDDIN SYURALAGA, S.H., M.H.
2Zainal Akmal,SH
Terdakwa
NoNama
1ISKANDAR LUBIS bin KHAIRUDDIN LUBIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa ISKANDAR LUBIS Bin KHAIRUDDIN LUBIS, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Mulia Desa Alue Dua Kec. Langsa Baro – Kota Langsa tepatnya di sebuah kios milik MAULANA Bin M. YUSUF (Penuntutan secara terpisah) atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Kota Langsa, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa ISKANDAR LUBIS Bin KHAIRUDDIN LUBIS datang kesebuah kios milik MAULANA Bin M. YUSUF (Penuntutan secara terpisah) yang beralamat Dusun Mulia Desa Alue Dua Kec. Langsa Baro – Kota Langsa dengan tujuan untuk melakukan jarimah Meisir jenis judi Chip Games Higgs Domino, namun sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut terdakwa membeli Chip permainan judi tersebut terlebih dahulu kepada MAULANA Bin M. YUSUF sebanyak 300M dengan harga Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah), dimana Chip tersebut langsung masuk kedalam akun terdakwa dan setelah itu permainan judi Chip Games Higgs Domino sudah siap untuk dimainkan. Adapun permainan judi Chip Games Higgs Domino tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membuka aplikasi Games Higgs Domino yang telah didownload melalui Playstore dan Game tersebut akan menampilkan layar Login dengan Facebook atau sebagai Pengunjung, dan harus memilih salah satunya, lalu akan masuk ke halaman beranda yang mana halaman tersebut akan menampilkan beberapa pilihan permainan seperti : Kamar Biasa, Kamar Bet, Santai, Remi, Qiuqiu, dan Lainnya, dalam hal ini terdakwa memilih menu Lainnya dan di dalam menu lainnya ada beberapa permainan lain seperti : Slot, Texas, Kartu 41, Kamar 5 Kartu, Samgong, Gin Rummy, Capsa Susun, dan Cangkulan. Kemudian terdakwa memilih Permaian Slot jenis Duofu Duocai, kemudian terdakwa memasang Bet (jumlah taruhan) dan menekan tombol  Spin yang ada di layar dan Gamepun dimulai, dan jika menang maka Chip terdakwa pun secara otomatis bertambah sesuai dengan taruhan yang terdakwa taruhkan (Bet). Selanjutnya apabila pemain yang berhasil memenangkan permainan sehingga Chipnya bertambah banyak dapat menjual kembali kepada agen penjual dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1B.

 

Selanjutnya saat terdakwa sedang asik bermain judi Higgs Domino tersebut di kios milik MAULANA Bin M. YUSUF, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian Polres Langsa yang berpakaian Preman yaitu saksi Sdr. SERTAWAN dan Sdr. DENNY PRATAMA, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta MAULANA Bin M. YUSUF (Penuntutan secara terpisah) selaku penyedia/memfasilitasi tempat. dimana sebelum para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan MAULANA Bin M. YUSUF (Penuntutan secara terpisah), para saksi telah mendapatkan informasi dari masyarakat sebelumnya terkait sering adanya transaksi jual beli chip higgs domino yang terletak di sebuah Kios milik MAULANA Bin M. YUSUF yang beralamat di  Dusun Mulia Desa Alue Dua Kec. Langsa Baro - Kota Langsa. Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9C warna biru yang berisikan Aplikasi game Higgs Domino, sedangkan dari MAULANA Bin M. YUSUF ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C25 warna biru yang berisikan Aplikasi Game Higgs Domino Online dan Uang tunai sebanyak Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan saat ditanyai terkait dengan barang bukti yang ditemukan oleh para saksi, terdakwa menjelaskan bahwa benar terdakwa membeli chip untuk dapat bermain judi Higgs Domino tersebut dari MAULANA Bin M. YUSUF sebanyak 30M dengan harga Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya