Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia ibu kandung dari Pemohon yang bernama Almarhumah. Rakinem pada Hari Minggu Tanggal 30 Juli 2017 di Gampong Pondok Pabrik dalam keadaan beragama islam sebagaimana tersebut dalam Akta Kematian Nomor 1174-KM-26102023-0004, tertanggal 26 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan Catatan SipilĀ Kota Langsa;
- Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu ayah kandung dari Pemohon yang bernama Almarhum. Rabuan pada tanggal 26 Maret 2001 di Gampong Pondok Pabrik dalam keadaan beragama islam sebagaimana tersebut dalam Akta Kematian Nomor 1274-KM-21112023-0008, tertanggal 22 November 2023 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan Catatan SipilĀ Kota Langsa;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah. Rakinem untuk mengurus Kepengurusan Balik Nama Sertipikat Tanah dengan Nomor : 197 tertanggal 31 Desember 1946 dengan Luas 1.063 M2 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Aceh Timur atas nama Rakinem tersebut adalah Sawitri Binti Alm. Rabuan anak Kandung Almarhumah. Rakinem dan Almarhum. Rabuan
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex aequoet bono). |