Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2024/MS.Lgs EDWARDO, S.H., M.H. M.YUSUF Bin Alm. HASAN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2024/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 454/L.1.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDWARDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M.YUSUF Bin Alm. HASAN BASRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa M. YUSUF Bin HASAN BASRI tepatnya pada hari jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 di dusun Lembah Jaya Desa Krung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala simpang, dikarenakan tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat dengan Mahkamah Syari’ah Langsa sehingga berdasarkan pasal 84 KUHAP Ayat (2) maka Mahkamah Syari’ah Langsa berwenang mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaaan terhadap anak (berusia 5 tahun) atas nama SYIFA ARIANTI  berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LU-19122018-0029 tanggal 20 Desember 2018, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.30 wib di halaman belakang rumah saksi DEWI IRAWATI BINTI RAMLI SABI dusun Lembah Jaya Desa Krung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, yang mana anak korban SYIFA ARIANTI Binti NURIYAN sedang bermain bersama adiknya, lalu datang Terdakwa melihat anak korban yang sedang menuju ke belakang rumah dan memegang tangannya sambil mengatakan “DEK SITU DEK YOK” dan anak korban menjawab “ADEK MAU PIPIS DULU” sambil ianya pun pergi untuk buang air kecil dibelakang rumah, setelah selesai buang air kecil terdakwa kembali menarik tangan anak korban secara paksa dan membawa anak korban ke dalam kamar mandi yang berada diluar rumah, saat didalam kamar mandi terdakwa menyuruh terdakwa untuk duduk dan maksa membuka celana yang digunakan anak korban sehingga anak korban pun berteriak, kemudian terdakwa menutup mulut anak korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin anak korban, dikarenakan merasa sakit anak korban pun berusaha untuk berteriak, setelah itu terdakwa melepas cengkraman terhadap anak korban dan mengeluarkan jarinya, lalu anak korban kembali menggunakan celananya dan saat itu terdakwa mengatakan “JANGAN BILANG SAMA MAMAK KAKAK YA KALAU BILANG AYAH ABI PUKUL (sambil memukul alat kelamin saksi)”.

Selanjutnya anak korban pun langsung keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa lanjut mandi dan setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi DEWI IRAWATI BINTI RAMLI SABI.

 

Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Daerah langsa Nomor : VER/215/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M. Ked(For), Sp.F.H., M.H. telah diperiksa seorang perempuan bernama Syifa Arianti umur 5 tahun, hasil pemeriksaan :

Liang Senggama :

Dijumpai robekan selaput dara pada arah pukul delapan sampai ke dasar.

Dijumpai luka lecet kemerahan yang nyeri disertai cairan putih (seperti nanah) di bibir kecil kanan (labia minor) bagian bawah pada arah pukul sebelas, Akibat trauma tumpul.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------  

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa M. YUSUF Bin HASAN BASRI tepatnya pada hari jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 di dusun Lembah Jaya Desa Krung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala simpang, dikarenakan tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat dengan Mahkamah Syari’ah Langsa sehingga berdasarkan pasal 84 KUHAP Ayat (2) maka Mahkamah Syari’ah Langsa berwenang mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak (berusia 5 tahun) atas nama SYIFA ARIANTI  berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LU-19122018-0029 tanggal 20 Desember 2018, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.30 wib di halaman belakang rumah saksi DEWI IRAWATI BINTI RAMLI SABI dusun Lembah Jaya Desa Krung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, yang mana anak korban SYIFA ARIANTI Binti NURIYAN sedang bermain bersama adiknya, lalu datang Terdakwa melihat anak korban yang sedang menuju ke belakang rumah dan memegang tangannya sambil mengatakan “DEK SITU DEK YOK” dan anak korban menjawab “ADEK MAU PIPIS DULU” sambil ianya pun pergi untuk buang air kecil dibelakang rumah, setelah selesai buang air kecil terdakwa kembali menarik tangan anak korban secara paksa dan membawa anak korban ke dalam kamar mandi yang berada diluar rumah, saat didalam kamar mandi terdakwa menyuruh terdakwa untuk duduk dan maksa membuka celana yang digunakan anak korban sehingga anak korban pun berteriak, kemudian terdakwa menutup mulut anak korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin anak korban, dikarenakan merasa sakit anak korban pun berusaha untuk berteriak, setelah itu terdakwa melepas cengkraman terhadap anak korban dan mengeluarkan jarinya, lalu anak korban kembali menggunakan celananya dan saat itu terdakwa mengatakan “JANGAN BILANG SAMA MAMAK KAKAK YA KALAU BILANG AYAH ABI PUKUL (sambil memukul alat kelamin saksi)”.

Selanjutnya anak korban pun langsung keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa lanjut mandi dan setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi DEWI IRAWATI BINTI RAMLI SABI.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya