Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2022/MS.Lgs 1.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
2.Zainal Akmal,SH
AZHARI ALIAS BARAT bin ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/L.1.13/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
2Zainal Akmal,SH
Terdakwa
NoNama
1AZHARI ALIAS BARAT bin ISMAIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa AZHARI ALIAS BARAT BIN ISMAIL pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau dalam waktu lain waktu lain pada bulan September tahun 2021 bertempat di Jalan Rel Kereta Api Desa Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Langsa, telah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membuka permainan judi jenis togel di Jalan Rel Kereta Api Desa Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dengan cara terdakwa menerima masyarakat yang hendak membeli nomor undian. Adapun permainan tersebut berlangsung setiap malam yang mana terdakwa membuka pada pukul 20.00 WIB dan ditutup pada pukul 22.00 WIB selanjutnya nomor undian yang keluar akan diumumkan pada pukul 23.00 WIB. Setelah masyarakat membeli nomor undian, terdakwa menulisnya di buku notes lalu mengirimkannya kepada BABAN (yang sampai sekarang belum tertangkap) melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya BABAN memasangnya di website www.keris4d.com dan apabila nomor undian tersebut tepat maka pengelola website tersebut akan mengirim uang ke rekening BABAN sesuai dengan angka taruhan. Apabila masyarakat yang membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk menebak 2 angka maka akan mendapatkan keuntungan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun yang diserahkan ke pemain hanya Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) karena BABAN akan memotong administrasi sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Bahwa permainan togel ini adalah bersifat permainan yang mengandung untung-untungan, artinya jika pemain kalah maka uang pembelian akan menjadi milik bandar dan jika pemain mendapatkan kemenangan maka pemain akan mendapat konpensasi sesuai dengan angka taruhan yang berlaku sehingga akibat permainan ini maka para pemain dapat dikatagorikan sebagai pelaku maisir (perjudian). Terdakwa sudah meneyelanggarakan permainan togel sejak tahun 2021 sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB datang beberapa Anggota Polres Langsa yang menangkap terdakwa.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya