Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2023/MS.Lgs MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. 1.DENI S. YS
2.ITAWATI Binti SYAFI'I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 1/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-122/L.1.13/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1DENI S. YS
2ITAWATI Binti SYAFI'I
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Herman Syahputra, S.HDENI S. YS
2Herman Syahputra, S.HITAWATI Binti SYAFI'I
Dakwaan

Bahwa ia TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I, pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Perumahan Harmoni di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Langsa, diperiksa dengan perkara khalwat kemudian mengaku melakukan jarimah zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untk dijatuhi uqubat zina, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF menanyakan keberadaan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I namun TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I sedang berada di warung lalu sekira pukul 19.00 WIB TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF mendatangi TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I di rumahnya di Perumahan Harmoni di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang mana suami TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I sedang tugas keluar kota. Setibanya di tempat tersebut, TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah dan masuk melalui pintu samping rumah. Kemudian TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I bercumbu diruang tamu dengan cara saling berciuman dan meraba tubuh lalu TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I membuka pakaian masing-masing. Selanjutnya TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I serta menggoyangkannya nai turun selama kurang lebih 10 menit sampai akhirnya TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I. Sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah selesai melakukan persetubuhan TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I duduk diruang tamu untuk mengobrol namun tiba-tiba datang masyarakat yang telah mencurigai perbuatan para terdakwa sehingga para terdakwa mengakui perbuatan mereka dan akhirnya para terdakwa diserahkan ke pihak yang berwajib untuk dimintai keterangan.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

---------- Bahwa ia TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I, pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Perumahan Harmoni di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Langsa, dengan sengaja melakukan jarimah khalwat, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF menanyakan keberadaan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I namun TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I sedang berada di warung lalu sekira pukul 19.00 WIB TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF mendatangi TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I di rumahnya di Perumahan Harmoni di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang mana suami TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I sedang tugas keluar kota. Setibanya di tempat tersebut, TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah dan masuk melalui pintu samping rumah. Kemudian TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I bercumbu diruang tamu dengan cara saling berciuman dan meraba tubuh lalu TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I membuka pakaian masing-masing. Sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah selesai melakukan perbuatan tersebut TERDAKWA I DENI S. YS BIN M. YUSUF dan TERDAKWA II ITA WATI BINTI SYAFI’I duduk diruang tamu untuk mengobrol namun tiba-tiba datang masyarakat yang telah mencurigai perbuatan para terdakwa sehingga para terdakwa mengakui perbuatan mereka dan akhirnya para terdakwa diserahkan ke pihak yang berwajib untuk dimintai keterangan.

 

-----------Perbuatanpara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya