Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2023/MS.Lgs EDWARDO, S.H., M.H. M. FAISAL Bin ABDUL RAHMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-394/L.1.13/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EDWARDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M. FAISAL Bin ABDUL RAHMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa M. FAISAL Bin ABDUL RAHMAN pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Gp. Blang Kec. Langsa Kota Pemko Langsa, Provinsi Aceh, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana maka Mahkamah Syar’iyah Langsa berwenang untuk mengadilinya, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

 

    Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 di warung kopi jalan Medan – Banda Aceh, Dusun Buket Desa Sarah Teube Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh timur, Terdakwa M. FAISAL Bin ABDUL RAHMAN menyediakan fasilitas Jarimah Maisir (perjudian) dengan cara menampung dan menjual Chip Game Higgs Domino. Terdakwa M. FAISAL Bin ABDUL RAHMAN membeli setiap chip dari pemain yang menang dengan harga setiap 1B nya Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa menjual Kembali Chip Higgs Domino untuk pemain dengan harga penjualan yakni:

-  Untuk Chip 1B Terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)

-  Untuk Chip 500M Terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

-  Untuk Chip 300M Terdakwa jual dengan harga Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah)

-  Untuk Chip 200M Terdakwa jual dengan harga Rp. 14.000,- (lima belas ribu rupiah)

Dan dari hasil menampung Chip Higgs Domino Terdakwa memperoleh keuntungan setiap 1B nya seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Adapun cara terdakwa menampung dan menjual Chip Game Higgs Domino tersebut yaitu pemain tersebut datang ke Kios milik Terdakwa atau memesan lewat Via WhatApps.

Lalu sekira pukul 23.00 wib, datang Anggota kepolisian dan memeriksa 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo type A53 warna hitam biru milik terdakwa dan ditemukan Aplikasi Game Higgs Domino Online dengan ID 720006 Nickname Faisal Aneuk Aceh, dengan sisa Chip sebanyak 2.5B dan yang sudah terjual pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 berjumlah 6B dengan harga ± Rp.420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah), terdapat juga ditemukan barang bukti lain berupa Uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).  kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Langsa.-----------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya