Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2022/MS.Lgs 1.Zainal Akmal,SH
2.MUHAMMAD FAHRUDDIN SYURALAGA, S.H., M.H.
MAULANA bin M YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 21/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1585/L.1.13/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Zainal Akmal,SH
2MUHAMMAD FAHRUDDIN SYURALAGA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1MAULANA bin M YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa MAULANA Bin M YUSUF pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2002 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2022 atau pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa (tepatnya di kios milik terdakwa) atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa (tepatnya di KIOS milik terdakwa) telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh beberapa anggota kepolisian Resor Langsa karena telah melakukan perbuatan Menyediakan Fasilitas Jarimah Maisir yaitu menjual Chip Game Higgs Domino, yang mana sebelumnya terdakwa ada menjual Chip Game Higgs Domino tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal. Terdakwa melakukan perbuatan Menyediakan Fasilitas Jarimah Maisir yaitu menjual Chip Game Higgs Domino adalah dengan cara mengirimkan Chip Game Higgs Domino yang mana awalnya pembeli yang mau membeli Chip kepada terdakwa baik melalui pesan ataupun datang langsung kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta agar pembeli memberikan Nomor ID si pembeli, setelah terdakwa mendapatkan ID pembeli kemudian terdakwa mengklik gambar yang ada tulisan “Kirim” pada layar beranda Game Higss Domino online tersebut, kemudian terdakwa memasukkan ID pembeli langsung tekan tombol “Cari” jika ID tersebut sudah benar milik pembeli kemudian terdakwa memasukkan jumlah Chip yang ingin di beli oleh pembeli, selanjutnya tekan jika sudah benar maka tinggal tekan tombol kirim, dan untuk penjualan Chip Game Higgs Domino terdakwa menjual dengan harga sebagai berikut:

  • Chip 200M dijual seharga Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah);
  • Chip 300M dijual seharga Rp. 20.000,-(dua pulu ribu rupiah);
  • Chip 500M dijual seharga Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Chip 1B dijual seharga Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah).

Dan cara terdakwa mendapatkan Chip tersebut adalah dengan membelinya dari orang lain yang mau menjual (bongkar) hasil kemenangannya.

Selanjutnya untuk pembeli / pemain yang berhasil memenangkan permainan tersebut sehingga Chip Game Higgs Dominonya bertambah banyak, ataupun bagi orang yang mau menjual Chip Game Higgs Domino hasil kemenangannya kepada terdakwa, terdakwa membeli chip tersebut dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1B Chip Game Higgs Domino, dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu rupiah) untuk 1B Chip Game Higgs Domino tersebut.

Bahwa dalam melakukan transaksi penjualan dan pembelian Chip Game Higgs Domino online terdakwa memiliki 1 (satu) buah akun yaitu akun Redmi4A dan Password “Adr12345” dengan chip sebanyak 7B dan yang telah terjual pada hari Kamis saat terdakwa ditangkap sebanyak 18B.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, barang bukti yang ditemukan adalah Uang Tunai sejumlah Rp.224.000,- (Dua Ratus Dua puluh Empat ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp Merk Realme C25 warna biru yang berisikan aplikasi Higgs Domino.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya