Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2023/MS.Lgs MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-430/L.1.13/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Warung Kopi ACUT Jl. A. Yani Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa berwenang untuk mengadilinya, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

 

    Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 00.00 Wib di Warung Kopi ACUT Jl. A. Yani Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa, Terdakwa DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA menyediakan fasilitas Jarimah Maisir (perjudian) dengan cara menampung dan menjual Chip Game Higgs Domino. Terdakwa DIKI DUANDANA membeli chip 1,9B dari pemain dengan Nickname AKUNGANAS ID 501789140 dengan harga setiap 1B nya Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa DIKI DUANDANA menjual Kembali Chip Higgs Domino dengan harga penjualan yakni:

-  Untuk Chip 1B Terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ke Nomor ID 412680255

-  Untuk Chip 500M Terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ke Nomor ID 39607524

-  Untuk Chip 300M Terdakwa jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ke Nomor ID 62230617

-  Untuk Chip 200M Terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ke Nomor ID 172664097.

Dan dari hasil menampung Chip Higgs Domino Terdakwa memperoleh keuntungan setiap 1B nya seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Adapun cara terdakwa menampung dan menjual Chip Game Higgs Domino tersebut yaitu para pemain tersebut datang langsung kerumah terdakwa dan sebagian juga ada memesan melalui via WhatsApp.

Lalu datang saksi penangkap dan memeriksa 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A10s warna Hitam milik terdakwa dan diminta membuka Aplikasi Game Higgs Domino di akun Tersangka, terlihat ada Chip sisa penjualan sebanyak 1B dan di Kotak masuk ada 1,9B dan yang sudah terjual berjumlah 5B, ditemukan juga barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) hasil dari penjualan Chip Game Higgs Domino.  kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Langsa.

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 20  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya