Bahwa ia terdakwa Muhammad Rohim Bin Sofyan, pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada suatu waktu di tahun 2022, di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Langsa, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |