Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2023/MS.Lgs MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 8/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-515/L.1.13/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Warung Kopi Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa berwenang untuk mengadilinya, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    Bahwa pada hari, waktu dan tempat sebagaimana pada uraian diatas, Terdakwa RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM membeli Chip game Higss Domino sebanyak 1B dengan nomor ID 467685829 an. VIVO 2007 milik Terdakwa dari ICAL (DPO) seharga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memainkan game Higs domino tersebut hingga menang menjadi 14B, Kemudian Terdakwa menjual Chip Game Higgs Domino tersebut kepada orang yang tidak dikenal. Adapun dengan nomor ID dan harga sebagai berikut:

-  ID 40279970 sebanyak 1,5B dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah)

-  ID 375249919 sebanyak 200M dengan harga Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)

-  ID 96334649 sebanyak 500M dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)

-  ID 40355146 sebanyak 300M dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)

-  ID 22318998 sebanyak 500M dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)

-  ID 60944778 sebanyak 1B dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)

-  ID 504095887 sebanyak 500M dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)

- ID 352858359 sebanyak 700M dengan harga Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)

-  ID 40355146 sebanyak 800M dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

 

Dan dari hasil menjual Chip Game Higgs Domino sebanyak 6B terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah) sudah habis digunakan terdakwa.

Kemudian datang saksi penangkap menjumpai terdakwa, lalu meminta pada terdakwa memperlihatkan isi aplikasi game higgs domino di Handphone merk VIVO Y12i milik terdakwa, dan terlihat ada Chip sisa penjualan sebanyak 6.4B, lalu yang sudah terjual berjumlah 6B, ditemukan juga barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) hasil dari penjualan Chip Game Higgs Domino.  kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Langsa barat guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 20  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM Pada hari, waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan kesatu diatas, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa berwenang untuk mengadilinya, telah melakukan Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

      Bermula pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023, Terdakwa RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM membeli Chip game Higss Domino sebanyak 1B dengan nomor ID 467685829 an. VIVO 2007 milik terdakwa dari ICAL (DPO) seharga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memainkan game higgs domino tersebut dengan cara diawali menginstal Aplikasi Games Higgs Domino di Play Store, kemudian buka aplikasi Games tersebut dan akan menampilkan layar login dengan Faceebook atau Pengunjung, lalu memilih salah satunya, kemudian setelah masuk,layar akan menampilkan halaman beranda aplikasi game tersebut, yang mana halaman tersebut akan menampilkan beberapa pilihan seperti (KAMAR BIASA, KAMAR BET, SANTAI, REMI, QIUQUI DAN LAINNYA), lalu terdakwa mengklik tombol lainnya karena ingin memainkan game SLOT, muncul beberapa permainan seperti (DUOFU DUOCAL, FAFAFA, REZEKI NOMPLOK, 5 DRAGON, 777 CRAZY, 4 PLAYER ROOM, JIN JI BAOXI, PANDA, GOLDEN DLL), Kemudian terdakwa memainkan Game JIN JI BAOXI dan DUOFU DUOCAI, kemudian terdakwa memasang bet (jumlah taruhan) dan menekan tombol spin yang ada dilayar  hingga akhirnya terdakwa menang menjadi 14B.

 

      Kemudian sekira pukul 03.00 Wib datang saksi penangkap menjumpai terdakwa, lalu meminta pada terdakwa memperlihatkan isi aplikasi game higgs domino di Handphone merk VIVO Y12i milik terdakwa, dan terlihat ada sisa Chip sebanyak 6.4B. kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Langsa barat guna pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 18  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya