Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/MS.Lgs 1.INDRA KURNIAWAN
2.WINDA MAYASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/MS.Lgs
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 10/Pdt.P/2024/MS.Lgs
Pemohon
NoNama
1INDRA KURNIAWAN
2WINDA MAYASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ayyub, S.H.INDRA KURNIAWAN
2Ayyub, S.H.WINDA MAYASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II (Incasu         WINDA MAYASARI dan INDRA KURNIAWAN) selaku Orang Tua kandung sekaligus wali yang sah dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama :

AISHA JASELIN ALMIRA (PR), Lahir 07 September 2015 di

Batam (8 tahun)

Untuk menjadi walinya dalam menjual sebidang tanah dengan luas 135 m2 beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik no: 1853 atas nama AISHA JASELIN ALMIRA ;

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

ATAU        :Jika Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik dan
 benar mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak