Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2022/MS.Lgs Irfan Yulianto Hamzah Agus Handika Bin Suparmin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Liwath
Nomor Perkara 10/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-622/L.1.13/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Yulianto Hamzah
Terdakwa
NoNama
1Agus Handika Bin Suparmin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa Agus Handika Bin Suparmin, pada hari Rabu tanggal 09 Pebruari 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada suatu waktu di tahun 2022, di Ruko Jln Lilawangsa Dsn I Keude Rambe Desa Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Langsa, yang melakukan Liwath dengan anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa, awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Pebruari 2022 sekira pukul 19.30 Wib di Ruko Jln. Lilawangsa Dsn I Keude Rambe Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa, terdakwa mengajak saksi Azzaki Ahmad Bin  Arrabi Ahmad dan saudaranya untuk masuk ke dalam Ruko tempat terdakwa bekerja tersebut dengan mengatakan “Oom, ada kucing, mau liat kalian?” dan saksi Azzaki bersama dengan saudaranya langsung masuk ke dalam ruko tersebut.

Lalu terdakwa membawa saksi Azzaki dan saudaranya masuk ke dalam kamar depan melihat kucing.

Kemudian terdakwa membawa seekor kucing membawa ke kamar belakang sambil mengajak saksi Azzaki ikut masuk ke dalam kamar belakang.

Setelah itu didalam kamar tersebut terdakwa mencium pipi saksi Azzaki dan memeluknya. Selanjutnya terdakwa menurunkan celana pendek yang digunakan saksi Azzaki dan terdakwa membuka dan menurunkan celana yang digunakan terdakwa.

Lalu kemaluan/penis terdakwa sudah mengeras/tegang langsung terdakwa menekan punggung saksi Azzaki agar posisi menungging sehingga terdakwa dengan posisi sedikit jongkok langsung memasukkan penis/kemaluan terdakwa ke dalam dubur/anus saksi Azzaki dari arah belakang.

Kemudian saksi Azzaki menangis sehingga terdakwa menutup mulut saksi Azzaki dengan tangan kiri dengan mengatakan “Dek jangan nangis”.

Setelah itu terdakwa menggoyangkan keluar/masuk penis/kemaluan terdakwa dari dubur/anus saksi Azzaki dan saksi Azzaki mengatakan “Om sakit om, udah om jangan lagi” namun terdakwa tidak hiraukan tetap menggoyangkan keluar/masuk penis/kemaluan terdakwa dari dubur/anus saksi Azzaki hingga sekira 1 (satu) menit mengeluarkan cairan sperma.

Selanjutnya selesai melakukannya terdakwa mengusap air mata saksi Azzaki dan mengajaknya turun bersama dengan saudaranya, namun saksi Azzaki masih menangis hingga terdakwa menutup mulut saksi Azzaki dengan mengatakan “Dek jangan nangis lagi” hingga saksi Azzaki dan saudaranya pulang ke rumahnya.

Lalu pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Ruko tempat terdakwa bekerja di  Jln Lilawangsa Dsn I Keude Rambe Ds Gedubang Aceh  Kec. Langsa Baro, tiba-tiba datang saksi Nanda Triansyah Putra Bale dan saksi Rizki Aulia Putra (anggota Polres Langsa) melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa dikarenakan telah melakukan perbuatan sodomi kepada saksi Azzaki, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

----- Bahwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dibuat dan dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Kota Langsa Nomor : VeR/113/II/2022, tanggal 11 Pebruari 2022, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu Dr. Netty Herawati, M.Ked (For), Sp.F.M.MH telah melakukan pemeriksaan terhadap Azzaki Ahmad Bin Arrabi Ahmad yaitu :

  1. Pada pemeriksaan fisik : tidak dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan pada pemeriksaan fisik umum lainnya;
  2. Anus :
    • Dijumpai otot yang melingkari anus (spincter ani) berwarna kemerahan;
    • Dijumpai luka lecet berwarna kemerahan pada arah pukul enam dengan ukuran panjang nol koma tiga centimeter;
  3. Pada pemeriksaan tambahan : dilakukan pemeriksaan swab anus (pemijatan dari arah lateral kesentral), hasil dari cairan putih jernih yang keluar dari anus tidak dijumpai adanya spermatozoid (secara mikroskopis);

----- Bahwa, berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, nomor : 1174-LT-21032019-0013, tanggal 21 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Aji Asmanuddin, S.Ag. MA, menyatakan tentang telah lahir  di Langsa, pada tanggal 22 Nopember 2018, yang bernama Azzaki Ahmad, anak ketiga dari Arabi Ahmad dan Riska Ajeflina, sehingga pada saat ini berumur 3 (tiga) tahun merupakan kategori anak.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (3) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya