- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Alm. Boniman bin Kasan Murahdi telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 29 Mei 2001;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Boniman bin Kasan Murahdi khusus dalam hal balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 193 atas nama : Boniman adalah :
- Misrin bin Boniman, (Anak Kandung Laki-Laki dari Alm. Boniman bin Kasan Murahdi);
- Meslan bin Boniman (Anak Kandung Laki-Laki dari Alm. Boniman bin Kasan Murahdi);
- Ngatmi binti Boniman (Anak Kandung Perempuan dari Alm. Boniman bin Kasan Murahdi);
- Misnan bin Boniman (Anak Kandung Laki-Laki dari Alm. Boniman bin Kasan Murahdi);
- Miran bin Boniman (Anak Kandung Laki-Laki dari Alm. Boniman bin Kasan Murahdi);
- Syamsiati binti Boniman (Anak Kandung Perempuan dari Alm. Boniman bin Kasan Murahdi);
- Irwanto bin Misran (Anak Kandung Laki-Laki dari Almh. Ngatmini binti Boniman / Ahli Waris Pengganti dari Almh. Ngatmini binti Boniman);
- Irwandi bin Misran (Anak Kandung Laki-Laki dari Almh. Ngatmini binti Boniman / Ahli Waris Pengganti dari Almh. Ngatmini binti Boniman);
- Ilham bin M Jamil alias M Jamil Yunus (Anak Kandung Laki-Laki dari Almh. Sumini binti Boniman / Ahli Waris Pengganti dari Almh. Sumini binti Boniman);
- Nurfiana binti M Jamil alias M Jamil Yunus (Anak Kandung Perempuan dari Almh. Sumini binti Boniman / Ahli Waris Pengganti dari Almh. Sumini binti Boniman)
- Menetapkan Alm. Misrin bin Boniman telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 25 November 2011;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Misrin bin Boniman khusus dalam hal balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 193 atas nama : Boniman adalah :
- Fatimah binti M. Amin Dadeh (Istri);
- Ramadani binti Misrin (Anak Kandung Perempuan);
- Menetapkan Alm. Boniman bin Kasan Murahdi telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 01 September 2018;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Misnan bin Boniman khusus dalam hal balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 193 atas nama : Boniman adalah :
5.1. Elvi Asmara binti Nasib (Istri);
5.2. Didit Wardana bin Misnan (Anak Kandung Laki-Laki);
5.3. Suci Wardani binti Misnan (Anak Kandung Perempuan);
5.4. Nadia Tri Lestari binti Misnan (Anak Kandung Perempuan);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|