Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2024/MS.Lgs FERYANDO, S.H., M.H. SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2024/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 599 /L.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERYANDO, S.H., M.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN
Penasihat Hukum Anak
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Mei tahun 2023 di Hotel Cempaka Kota Medan dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Gampong Jawa Belakang Kec Langsa Kota – Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaaan terhadap anak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Mei 2023 Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN (berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 732/CSL/UM/KTL/2005 tanggal 31 Desember 2005 pada saat terjadi peristiwa perkosaan) berpacaran dengan anak korban yang bernama ATIKA CAHYA Binti PURWANTO (berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 262/CSL/IST/KTL/2008 tanggal 21 Januari 2008), ketika itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN bersama anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pergi menuju ke Kota Medan dan setelah sampai di Kota Medan, Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN bersama anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO menginap di Hotel Cempaka Medan, setelah didalam kamar Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO duduk di atas kasur saling bertatap-tatapan, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan kepada anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO “YANG PENGEN (Berhubungan Badan) sambil membuka baju, celana serta pakaian dalam yang digunakan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung merebahkan tubuh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO di atas kasur, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka pakaian dan pakaian dalam yang digunakannya, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung menindih tubuh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO sambil mecium kedua pipi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka paha anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO  dan memasukkan kemaluannya / penis ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO  tetapi tidak bisa masuk dan pada saat itu kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO terasa sakit dan perih, kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN tetap memaksa memasukkan kemaluan / penis nya ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dan setelah kemaluan / penis Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN masuk kedalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung mengoyang dengan posisi naik turun selama ± 5 (lima) menit hingga dari kemaluan / penis Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengeluarkan cairan putih kental / sperma di atas kasur, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO menggunakan pakaian masing-masing dan tidur di tersebut;

 

  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengirimkan pesan melalui Whatsapp ke anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dengan mengatakan ”YOK KELUAR JALAN-JALAN”, lalu anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO membalas ”MAU KEMANA?”, selanjutnya kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membalas ”JALAN – JALAN AJA CARI MAKAN” selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib. Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN datang menjemput anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO di lorong belakang rumah di Dusun Upaya Desa Seunebok Antara Kec. Langsa Timur - Kota Langsa selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN bersama-sama anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pergi ke cafe yang berada di Kota Langsa, setelah itu  sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengajak anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO ke sebuah rumah yang berada di Gampong Jawa Kec. Langsa Kota dan Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN menyuruh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO untuk masuk ke dalam rumah tersebut, pada saat itu anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO bertanya kepada Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan ”NGAPAIN KE SINI ?” dan dijawab Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan ”GAK APA..KESINI BENTAR...UDAH MASUK AJA”, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan kepada pemilik rumah yang bernama MAKGOR (DPO) “MAK, SK (SEWA KAMAR)”, “1 JAM”, sambil memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada MAKGOR (DPO), kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung mengajak anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO untuk masuk ke dalam kamar sambil mengatakan kepada anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO ”AYOK LAH KAYAK GITU” tetapi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO menjawab mengatakan ”GAK MAU...TIKA TAKUT”, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN  meyakinkan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dengan mengatakan ”GAK APA SEKALI AJA...NANTI KALAU ADA APA – APA RIZAL TANGGUNG JAWAB”, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung membuka baju dan celana jeans yang anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dan menyuru untuk berbaring di atas kasur selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mencium pipi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka BH dan dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dan Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN meremas serta menghisap payudara anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka pakaian yang digunakannya, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN memegang kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO serta menindih tubuh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO sambil memasukkan kemaluannya / penis yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO sambil menggoyang-goyangnya naik turun selama 10 (sepuluh) menit Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengeluarkan cairan putih kental / sperma yang di semprotkan di atas perut anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, selanjutnya berganti posisi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO di atas tubuh Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN memasukkan kemaluannya / penis ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO selama sekira 5 (lima) menit tetapi tidak mengeluarkan spermanya, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pakaian masing-masing dan sekira pukul 22.15 Wib. langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengantarkan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pulang kerumah.

 

  • Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Daerah langsa Nomor : VER/216/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M.Ked(For), Sp.F.H., M.H. telah diperiksa seorang perempuan bernama ATIKA CAHYA umur 17 Tahun, hasil pemeriksaan :
  • Liang Senggama :
  • Dijumpai robekan selaput darah pada arah pukul enam sampai ke dasar serta arah pukul Sembilan dan sebelas tidak sampai ke dasar
  • Dijumpai cairan keputihan pada liang senggama bagian luar

Kesimpulan :

Dijumpai luka robek arah pukul enam sampai ke dasar serta arah pukul Sembilan dan sebelas tidak sampai ke dasar pada selaput dara dan disertai cairan keputihan pada liang senggama bagian luar.

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Jo Pasal 66 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Mei tahun 2023 di Hotel Cempaka Kota Medan dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Gampong Jawa Belakang Kec Langsa Kota – Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Mei 2023 Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN (berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 732/CSL/UM/KTL/2005 tanggal 31 Desember 2005 pada saat terjadi peristiwa perkosaan) berpacaran dengan anak korban yang bernama ATIKA CAHYA Binti PURWANTO (berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 262/CSL/IST/KTL/2008 tanggal 21 Januari 2008), Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN bersama anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pergi menuju ke Kota Medan dan setelah sampai di Kota Medan, Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN bersama anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO menginap di Hotel Cempaka Medan, setelah didalam kamar Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO duduk di atas kasur saling bertatap-tatapan, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan kepada anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO “YANG PENGEN (Berhubungan Badan) sambil membuka baju, celana serta pakaian dalam yang digunakan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung merebahkan tubuh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO di atas kasur, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka pakaian dan pakaian dalam yang digunakannya, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung menindih tubuh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO sambil mecium kedua pipi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka paha anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO  dan memasukkan kemaluannya / penis ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO  tetapi tidak bisa masuk dan pada saat itu kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO terasa sakit dan perih, kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN tetap memaksa memasukkan kemaluan / penis nya ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dan setelah kemaluan / penis Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN masuk kedalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung mengoyang dengan posisi naik turun selama ± 5 (lima) menit hingga dari kemaluan / penis Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengeluarkan cairan putih kental / sperma di atas kasur, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO menggunakan pakaian masing-masing dan tidur di tersebut;

 

  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi bulan Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengirimkan pesan melalui Whatsapp ke anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dengan mengatakan ”YOK KELUAR JALAN-JALAN”, lalu anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO membalas ”MAU KEMANA?”, selanjutnya kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membalas ”JALAN – JALAN AJA CARI MAKAN” selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib. Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN datang menjemput anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO di lorong belakang rumah di Dusun Upaya Desa Seunebok Antara Kec. Langsa Timur - Kota Langsa selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN bersama-sama anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pergi ke cafe yang berada di Kota Langsa, setelah itu  sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengajak anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO ke sebuah rumah yang berada di Gampong Jawa Kec. Langsa Kota dan Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN menyuruh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO untuk masuk ke dalam rumah tersebut, pada saat itu anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO bertanya kepada Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan ”NGAPAIN KE SINI ?” dan dijawab Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan ”GAK APA..KESINI BENTAR...UDAH MASUK AJA”, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengatakan kepada pemilik rumah yang bernama MAKGOR (DPO) “MAK, SK (SEWA KAMAR)”, “1 JAM”, sambil memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada MAKGOR (DPO), kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung mengajak anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO untuk masuk ke dalam kamar sambil mengatakan kepada anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO ”AYOK LAH KAYAK GITU” tetapi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO menjawab mengatakan ”GAK MAU...TIKA TAKUT”, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN  meyakinkan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dengan mengatakan ”GAK APA SEKALI AJA...NANTI KALAU ADA APA – APA RIZAL TANGGUNG JAWAB”, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN langsung membuka baju dan celana jeans yang anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dan menyuru untuk berbaring di atas kasur selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mencium pipi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka BH dan dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO dan Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN meremas serta menghisap payudara anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, kemudian Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN membuka pakaian yang digunakannya, lalu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN memegang kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO serta menindih tubuh anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO sambil memasukkan kemaluannya / penis yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO sambil menggoyang-goyangnya naik turun selama 10 (sepuluh) menit Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengeluarkan cairan putih kental / sperma yang di semprotkan di atas perut anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO, selanjutnya berganti posisi anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO di atas tubuh Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN memasukkan kemaluannya / penis ke dalam kemaluan / vagina anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO selama sekira 5 (lima) menit tetapi tidak mengeluarkan spermanya, setelah itu Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN dan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pakaian masing-masing dan sekira pukul 22.15 Wib. langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa anak SAFRIZAL Bin (Alm) HASANUDDIN mengantarkan anak korban ATIKA CAHYA Binti PURWANTO pulang kerumah.

 

  • Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Daerah langsa Nomor : VER/216/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M.Ked(For), Sp.F.H., M.H. telah diperiksa seorang perempuan bernama ATIKA CAHYA umur 17 Tahun, hasil pemeriksaan :
  • Liang Senggama :
  • Dijumpai robekan selaput darah pada arah pukul enam sampai ke dasar serta arah pukul Sembilan dan sebelas tidak sampai ke dasar
  • Dijumpai cairan keputihan pada liang senggama bagian luar

Kesimpulan :

Dijumpai luka robek arah pukul enam sampai ke dasar serta arah pukul Sembilan dan sebelas tidak sampai ke dasar pada selaput dara dan disertai cairan keputihan pada liang senggama bagian luar.

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 66 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya