Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT sebagai Debitur WANPRESTASI adalan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan LELANG EKSEKUSI yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I melaui Perantara TERGUGAT II pada tanggal 14 Desember 223 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II Melaksanakan Lelang Tanpa Bantuan Pengadilan dan atau mahkah Syariah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan TERGUGAT III BUKANLAH Pembeli Lelang yang beritikad baik dan tidak wajib dilindungi oleh undang-undang.
- Menyatakan surat-surat/akta-akta yang diterbitkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dalam bentuk apapun atas nama TERGUGAT III maupun atas nama Pihak Ketiga atas Jaminan milik PENGGUGAT tertuang didalam adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum PARA TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2. 000.000.000,-(satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum PARA TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III mematuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini.
|