Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2023/MS.Lgs 1.Wahyuni
2.Iqbal Kamar
3.Nuril Husna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat 94/Pdt.P/2023/MS.Lgs
Pemohon
NoNama
1Wahyuni
2Iqbal Kamar
3Nuril Husna
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.Wahyuni
2RAIHAN,S.H.Iqbal Kamar
3RAIHAN,S.H.Nuril Husna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untu kseluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Almarhum Kamaruddin Syam BA pada tanggal 08 April 2023 di Langsa sebagaimana Akta Kematian Nomor 1174-KM-22052023-0006, tertanggal 22 Mei 2023 dalam keadaan beragama Islam;
  3. Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu istri Kamaruddin Syam BA yang bernama Rusmawati pada Senin tanggal 24 November 2021 di Langsa sebagaimana tersebut dalam Akta Kematian Nomor 1174-KM-04012022-0002, tertanggal 04 Januari 2022;
  4. Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu ayah Almarhum Kamaruddin Syam BA, yang bernama Syamsani pada tanggal 15 Januari 2001 dan dimakamkan di Gampong Batu Itam sebagaimana Surat Keterangan Meninggal yang dikeluarkan Kantor Geuchik Batu Itam tertanggal 06 Juni 2023 dalam keadaan beragama islam;
  5. Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu ibu Almarhum Kamaruddin Syam BA, yang bernama Tanisyah pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2006 dan dimakamkan di Gampong Batu Itam sebagaimana Surat Keterangan Meninggal yang dikeluarkan Kantor Geuchik Batu Itam tertanggal 06 Juni 2023 dalam keadaan beragama islam;
  6. Menetapkan ahli waris  dari Almarhum Kamaruddin Syam BA, untuk pencairan tabungan di Bank Aceh dengan Nomor Rekening 040-02.23.001648-1-IDR dan berbagai keperluan lainnya adalah sebagai berikut :
    1. WAHYUNI, tempat / Tgl lahir Aceh Utara, 15 September 1988; (Pemohon I)
    2. IQBAL KAMAR, tempat / Tgl Lahir Langsa, 05 Januari 1993; (Pemohon II)

6.3 NURIL HUSNA, tempat / Tgl Lahir Langsa, 09 April 1997;(Pemohon III)

  1. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak