Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2022/MS.Lgs 1.Zainal Akmal,SH
2.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
ANDI SUHAIRI bin AFFID SAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/L.1.13/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Zainal Akmal,SH
2MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1ANDI SUHAIRI bin AFFID SAID
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa, ia terdakwa ANDI SUHAIRI Bin AFFID SAID, pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 21.20 wib, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di salah satu warung di Desa Meurandeh Dayah Kec. Langsa Lama Kota Langsa, atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 21.20 wib di salah satu warung di Desa Meurandeh Dayah Kec. Langsa Lama Kota Langsa terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polres Langsa karena telah melakukan perbuatan menyediakan Fasilitas Maisir (perjudian) jenis Togel yang terdakwa lakukan dengan cara awalnya pembeli datang atau menghubungi terdakwa kemudian memasang nomor 2 (dua) angka sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah), kemudian nomor tersebut terdakwa kirim kepada Sdra ANTO (DPA) melalui WA seharga yang pembeli pasang, kemudian jika nantinya nomor tersebut keluar maka akan dibayar oleh Sdra ANTO tersebut Sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa memberikan kepada pemain yang nomornya keluar sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), jika pembeli memasang nomor 3 (tiga) angka sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah), kemudian nomor tersebut terdakwa kirim ke Sdra ANTO melalui WA seharga yang pembeli pasang, jika nantinya nomor tersebut keluar maka akan dibayar oleh Sdra ANTO (Panggilan) tersebut Sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu  rupiah), dan terdakwa akan memberikan kepada pemain yang nomornya keluar sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), namun belum pernah ada yang kena, dan jika pembeli memasang nomor 4 (empat) angka sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah), jika nantinya nomor tersebut keluar maka akan dibayar oleh Sdra ANTO tersebut Sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan terdakwa akan memberikan kepada pemain yang nomornya keluar sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun belum pernah ada yang kena. Bahwa pemasang nomor Togel tersebut dapat dibeli pada siang hari, yaitu setiap hari pada pukul 10.00 wib s/d 13.00, dan nomor akan di buka pada pukul 14.00 wib, sedangkan untuk malam hari, setiap malam pada pukul 20.00 Wib s/d 22.00 Wib, dan nomor akan dibuka pada pukul 23.00 wib. Bahwa yang memasang atau membeli nomor Judi jenis Togel tersebut adalah orang-orang kampung yang ada di sekitar Desa Meurandeh Kec. Langsa Lama, yang terdakwa tidak ingat namanya, dengan jumlah atau harga yang dijual bervariasi tergantung pembeli, dengan harga minimal Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dan yang paling banyak memasang dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

 

Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan apabila pembeli ada yang kena nomornya, dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk pembelian 2 (dua) angka seharga Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), kemudian Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) angka seharga Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), dan Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 (empat) angka seharga Rp.2.000,-(dua ribu rupiah)

 

Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ada barang bukti yang ditemukan atau disita dari terdakwa yaitu : 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6511B Warna Biru; Uang tunai sebesar Rp.269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); dan 1 (satu) buah Pulpen.

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya