Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/MS.Lgs Sulvia, S.Pd. binti Jailani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/MS.Lgs
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 42/Pdt.P/2024/MS.Lgs
Pemohon
NoNama
1Sulvia, S.Pd. binti Jailani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon (Sulvia, S.Pd. binti Jailani);
  2. Menetapkan anak yang bernama : Putri Balqis binti Zulfan (PR), umur 14 tahun, Zareen Qatrunnada binti Zulfan (PR), umur 5 tahun dan Shazia Almahyra binti Zulfan (PR), umur 3 tahun, dibawah perwalian pemohon (Sulvia, S.Pd. binti Jailani), selaku ibu kandungnya dalam hal melakukan jual beli terhadap tanah dengan surat keterangan jual tanah sawah dari orangtuanya atas nama Syafari Yahya/Habibah Ibrahim (Orangtua kandung Alm. Zulfan bin H. Syafari Yahya);
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subsider :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak