Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2022/MS.Lgs Irfan Yulianto Hamzah SANDI SUWANDANA BIN HAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-627/L.1.13/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Yulianto Hamzah
Terdakwa
NoNama
1SANDI SUWANDANA BIN HAMDANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa Sandi Suwandana Bin Hamdani, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada suatu waktu di tahun 2022, di Jl. Hamzah Fanzuri Dsn. Mawar desa Seulalah Kec. Langsa Lama Kota Langsa atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Langsa, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, datang saksi Dede Saputra dan saksi Adi Prayudi (anggota Polres Langsa) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang jual beli cip/koin permainan High Domino oleh terdakwa yang mana bersifat untung-untungan dengan menggunakan cip/koin tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Lalu ditemukan berupa 1 (Satu) unit Tab Android merk Samsung warna hitam, yang berisi permainan High Domino yang mana pada saat dicek adanya beberapa transaksi dari histori pengiriman cip/koin high Domino, juga adanya uang tunai sebesar Rp. 1.266.000,- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) sebagai uang hasil transaksi jual beli cip/koin High Domino.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa, permainan High Domino harus didownload dan diinstal di Playstore. Lalu permainan tersebut dapat masuk menggunakan akun Facebook maupun pengunjung. Kemudian didalam permainan High Domino tersebut banyak pilihan permainan seperti kamar biasa, kamar bet, santai, remi, qiu qiu, dan lainnya. Setelah itu didalam menu lainnya terdapat permainan : slot, texas, kartu 41, kartu 5 kartu, sangong, Gin Rummy, capca susun, dan cangkulan. Selanjutnya pada permainan slot terdapat permainan : duofu duocai, fafafa, panda, rezeki nomplok dan 5 dragon.

Bahwa, permainan High Domino tersebut menggunakan cip/koin sebagai nilai taruhan untuk mendapatkan kemenangan.

Bahwa, apabila cip/koin sebagai taruhan tersebut menang maka otomatis akan bertambah cip/koin tersebut namun apabila cip/koin tersebut kalah maka otomatis akan berkurang/habis cip/koin tersebut.

Bahwa, cip/koin High Domino tersebut dijual oleh terdakwa kepada pemain/pembelli seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 B cip/koin namun apabila pemain/pembeli ingin menjual kembali cip/koin tersebut kepada terdakwa menerima seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 B cip/kon tersebut.

Bahwa, cara terdakwa menjjual/mengirim cip/koin High Domino dengan terdakwa mencari nomor ID pembeli/pemain tersebut pada menu Cari dengan mengkliknya lalu mengirimkan cip/koin tersebut kepada nomor ID pembeli/pemain pada menu Kirim dengan mengkliknya sejumlah besarnya cip/koin yang akan dikirim..

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya