Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2023/MS.Lgs MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. TAUFIQ Bin ABDUL MUTHALLIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-597/L.1.13/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1TAUFIQ Bin ABDUL MUTHALLIB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa TAUFIQ BIN ABDUL MUTHALLIB Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Warung Kopi Langsa City Jl. A. Yani Gp. PB. Blang Pasee Kec. Langsa Kota- Kota Langsa, Provinsi Aceh, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa berwenang untuk mengadilinya, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

    Bahwa pada hari, waktu dan tempat sebagaimana pada uraian diatas, Terdakwa TAUFIQ BIN ABDUL MUTHALLIB sedang duduk bersama- sama temannya sambil meminum kopi, lalu datang Saksi penangkap dari Polres Langsa menemui dan menyuruh terdakwa untuk membuka Handphone Merk Samsung Galaxy A13 warna Orange miliknya. Kemudian ditemukan aplikasi Higgs Domino yang memiliki jumlah Chip sebanyak 51B di Halaman awal dan terdapat Chip sebanyak 3B di dalam kotak masuk/inbox. Terdakwa menerima/ menampung Chip game Higss Domino dari para pemain Aplikasi Higgs domino dengan harga setiap 1B nya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), kemudian terdakwa jual kembali dengan cara, pemain yang ingin membelinya datang menemui terdakwa langsung atau terlebih dahulu memesan melalui Via Whattshap, setelah itu pembeli Chip memberikan Nomor ID dan memberikan uang, Kemudian terdakwa mengirimkan Chip sesuai yang dibayarkan. Adapun harga penjualan Chip Higgs Domino yang terdakwa jual yaitu: -----

-     Untuk Chip 1B saya jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu Rupiah)

-     Untuk Chip 500M saya jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah)

-     Untuk Chip 300M saya jual dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu Rupiah)

-     Untuk Chip 200M saya jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu Rupiah)

Dan dari hasil menampung Chip pemain Higghs Domino tersebut terdakwa memperoleh keuntungan setiap harinya sekitar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah).

Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sudah menjual Chip Ke ID 12274789 sebanyak 700 M, Ke ID 47288365 sebanyak 700M, Ke ID 76890530 sebanyak 300 M, Ke ID 39168521 sebanyak 300 M, Ke ID 42565900 sebanyak 300 M, Ke ID 3002855640 sebanyak 200 M, Ke ID 393809861 sebanyak 200 M, dan Ke ID 293120509 sebanyak 200M dengan total keseluruhan ± 5B.  lalu pada saat itu ditemukan juga barang bukti lain berupa Uang tunai sebanyak Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu Rupiah) hasil dari penjualan Chip Game Higgs Domino.

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 20  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------

 

ATAU
KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa TAUFIQ BIN ABDUL MUTHALLIB Pada hari, waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan kesatu diatas, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa berwenang untuk mengadilinya, telah melakukan Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

      Sebagaimana uraian pada dakwaan kesatu diatas Terdakwa TAUFIQ BIN ABDUL MUTHALLIB menampung Chip aplikasi Higgs Domino dari pemain yang menjualnya dengan harga setiap 1B nya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa memainkan game higgs domino tersebut dengan cara diawali menginstal Aplikasi Games Higgs Domino di Play Store, kemudian buka aplikasi Games tersebut dan akan menampilkan layar login dengan Faceebook atau Pengunjung, lalu memilih salah satunya, kemudian setelah masuk,layar akan menampilkan halaman beranda aplikasi game tersebut, yang mana halaman tersebut akan menampilkan beberapa pilihan seperti (KAMAR BIASA, KAMAR BET, SANTAI, REMI, QIUQUI DAN LAINNYA), lalu terdakwa mengklik tombol lainnya karena ingin memainkan game SLOT, muncul beberapa permainan seperti (DUOFU DUOCAL, FAFAFA, REZEKI NOMPLOK, 5 DRAGON, 777 CRAZY, 4 PLAYER ROOM, JIN JI BAOXI, PANDA, GOLDEN DLL), Kemudian terdakwa memainkan Game JIN JI BAOXI dan DUOFU DUOCAI, kemudian terdakwa memasang bet (jumlah taruhan) dan menekan tombol spin yang ada dilayar  dan game pun dimulai.

 

      Kemudian sekira pukul 22.45 Wib datang saksi penangkap menjumpai terdakwa, lalu meminta kepada terdakwa untuk memperlihatkan isi aplikasi game higgs domino di Handphone merk Samsung Galaxy A13 warna Orange milik terdakwa, dan terlihat ada sisa Chip sebanyak 51B di Halaman awal dan terdapat Chip sebanyak 3B di dalam kotak masuk/inbox. kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 18  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya