Bahwa ia terdakwa Toepon Andry Ramadhan Bin Safrizal pada hari Jum'at tanggal 15 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada suatu waktu di tahun 2022 di Kedai rokok Jl. T. Ubit Dusun I Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Langsa, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |