Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2022/MS.Lgs 1.Irfan Yulianto Hamzah, ST.SH
2.Zainal Akmal,SH
TOEPON ANDRY RAMADHAN bin SAFRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2022/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-836/L.1.13/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Yulianto Hamzah, ST.SH
2Zainal Akmal,SH
Terdakwa
NoNama
1TOEPON ANDRY RAMADHAN bin SAFRIZAL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Toepon Andry Ramadhan Bin Safrizal pada hari Jum'at tanggal 15 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada suatu waktu di tahun 2022 di Kedai rokok Jl. T. Ubit Dusun I Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Langsa, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya