Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Lgs ZAINAL AKMAL, S.H. MUHAMMAD DAFFA RIZQULLAH Bin (Alm) SURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-217/L.1.13/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL AKMAL, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD DAFFA RIZQULLAH Bin (Alm) SURYANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa, ia terdakwa MUHAMMAD DAFFA RIZQULLAH Bin (Alm) SURYANTO, pada awal bulan Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, pada Pertengahan Bulan Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wib, dan pertengahan bulan Desember tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus, Oktober dan Desember tahun 2022, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Lorong Pusara Desa Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, di Jalan A. Yani No. 1 Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa (tepatnya di RSUD Kota Langsa Ruangan MATA Uroe), dan di Hotel Arya, Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yaitu FITRI NOVALINDA BINTI TAJUDDIN HAMID yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 2122/CSL/IST/KTL/2007 Tanggal 11 April 2007 yang ditandatangani oleh Drs. ZAKARIA, MM. selaku Kepala Kantor Tenaga Kerja, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Langsa yang menerangkan bahwa FITRI NOVALINDA anak perempuan dari TAJUDDIN HAMID dan AIDIL MURNI NST yang lahir pada tanggal 10 November 2006, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awal bulan Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa yaitu Sdr. PANDRAK menuju kerumah wawak anak korban Sdr. SITI NURUL ALIYAH Lor. Pusara Desa Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat yang mana anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa Sdr. PANDRAK baru pulang bertemu teman-teman terdakwa di depan SMP 1 Langsa, dan anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa Sdr. PANDRAK pun menginap di rumah wawak anak korban Sdr. SITI NURUL ALIYAH dengan posisi wawak anak korban Sdr. SITI NURUL ALIYAH tidur di dalam kamar rumahnya, sedangkan anak korban dan Terdakwa serta Sdr. PANDRAK masih ngobrol – ngobrol sampai pukul 01.00 wib. Selanjutnya setelah itu anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa Sdr. PANDRAK masuk kedalam rumah dan tidur di ruangan Tv dengan posisi Terdakwa berada di tengah sambil ngobrol – ngobrol dan tidak lama kemudian anak korban melihat Sdr. PANDRAK tertidur. Kemudian setelah itu

Terdakwa tiba-tiba memegang kedua pipi anak korban sambil mengatakan "YOK KITA BUAT YANG KAYAK AKU BILANG TADI" dan Terdakwa sambil mengatakan kepada anak korban bahwa abang akan tanggungjawab jika nanti anak korban hamil namun anak korban tidak menjawab apa apa dikarenakan anak korban sedang memegang Handphone, selanjutnya Terdakwa mengambil Handphone yang sedang anak korban pegang dan meletakkan di samping Terdakwa dan Selanjutnya Terdakwa meraba - raba tubuh anak korban sambil mengatakan "YOK LAH" dan kemudian Terdakwa langsung membuka resleting celana jeans serta celana dalam yang anak korban gunakan sampai lutut dan kemudian Terdakwa juga membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai sampai lutut, selanjutnya Terdakwa memeluk tubuh anak korban dengan posisi saling berhadapan, setelah berpelukan Terdakwa membalikkan tubuh anak korban ke posisi terlentang dan setelah itu Terdakwa langsung menindih tubuh anak korban sambil memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan anak korban dengan posisi naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan anak korban tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengeluarkan Sperma atau tidak di dalam kemaluan anak korban di karenakan setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi dan selanjutnya anak korban pun langsung memakai kembali celana jeans dan celana dalam kemudian anak korban dan Terdakwa pun langsung tidur.

Bahwa pada Pertengahan Bulan Oktober 2022 pada saat itu wawak anak korban yang bernama Sdr. SITI NURUL ALIYAH dirawat di RSUD Kota Langsa, Jalan A. Yani No. 1 Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa (tepatnya di Ruangan MATA Uroe) pada saat itu wawak anak korban meminta anak korban untuk menjaga wawak anak korban di Rumah sakit selanjutnya pukul 21.00 Wib anak korban, Terdakwa serta Sdr. PANDRAK datang kerumah sakit dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Merk HONDA VARIO warna Abu-abu milik Terdakwa selanjutnya setelah sampai di ruangan rumah sakit anak korban, Terdakwa serta Sdr. PANDRAK duduk sambil mengobrol ngobrol di depan ruangan rumah sakit sampai pukul 21.30 wib selanjutnya setelah itu anak korban, Terdakwa serta Sdr. PANDRAK pun masuk ke dalam ruangan dan anak korban melihat wawak anak korban sudah tertidur, selanjutnya Sdr. PANDRAK pun menggelar tikar dan anak korban dan Terdakwa serta Sdr. PANDRAK pun berbaring di atas tikar dibawah tempat tidur pasien dengan posisi anak korban di bawah kolong tempat tidur pasien sedangkan Terdakwa dan Sdr. PANDRAK di bawah tempat tidur pasien, kemudian Terdakwa mendekati anak korban dan mengatakan "YANG PENGEEEN" selanjutnya anak korban menjawab "PENGEN APA, NASI GORENG?" selanjutnya Terdakwa mengatakan "MASAK GAK TAU?" kemudian anak korban pun menjawab "0000....YANG ITU YA!!!!" kemudian Terdakwa pun mengatakan "TAU APA" selanjutnya anak korban mengatakan "YANG ITU KAN!!!!" kemudian Terdakwa menjawab "IYAAA" selanjutnya anak korban mengatakan "GILAK KAU YA DI DEPAN SAUDARA AKU" kemudian Terdakwa mengatakan "TUNGGU WAWAK KAU TIDUR AJA" selanjutnya anak korban dan Terdakwa pun tertidur, namun Sdr. PANDRAK masih bermain Handphone. Kemudian setelah itu pada saat anak korban sedang tidur tiba-tiba anak korban di banguni oleh Terdakwa sambil memegang handphone kemudian anak korban menanyakan kepada Terdakwa "JAM BERAPA INI?" kemudian Terdakwa menjawab "JAM SETENGAH DUA" selanjutnya anak korban pun bangun dan menuju ke kamar mandi untuk mencuci muka setelah itu anak korban kembali lagi ke tempat anak korban tidur tadi sambil bermain Handphone. Kemudian tiba-tiba Terdakwa mengirimkan pesan Whatapp dengan mengatakan "KEK MANA YANG TADI" kemudian anak korban membalas "KALAU KAU MAU KAYAK GITU SAMA CEWEK LAIN AJA" kemudian setelah itu anak korban pun meletakan Handphone anak korban dan anak korban pun tertidur. Tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan kembali anak korban dan menyuruh anak korban untuk memakai kain sarung yang ada di tangan Terdakwa dan Terdakwa mendekat ke sebelah anak korban, selanjutnya kain sarung tersebut di bentangkan oleh Terdakwa menutupi tubuh anak korban kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam sarung dan membuka resleting celana jeans yang anak korban pakai kemudian Terdakwa menyuruh anak korban membuka Celana Jeans serta celana dalam yang anak korban kenakan, kemudian anak korban pun membuka celana jeans serta celana dalam yang dipakai sampai ke lutut, kemudian Terdakwa pun membuka celana Training warna hitam serta celana dalam yang terdakwa pakai sampai kelutut, selanjutnya anak korban dan Terdakwa saling berpelukkan dengan posisi saling berhadapan dan Terdakwa pun langsung memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan anak korban dengan posisi anak korban dan Terdakwa saling berhadapan selama kurang lebih 15 (lima) belas menit dan anak korban tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengeluarkan Sperma atau tidak di dalam kemaluan anak korban di karenakan setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi. Selanjutnya anak korban pun langsung memakai kembali celana jeans serta celana dalam anak korban kemudian anak korban dan Terdakwa pun langsung tidur.

Tidak lama kemudian Sdr. PANDRAK membangunkan anak korban kemudian anak korban pun terbangun dan menanyakan kepada Sdr. PANDRAK "NDRAK JAM BERPA INI?" kemudian Sdr. PANDRAK menjawab " JAM SETENGAH TIGA FIT" selanjutnya Sdr. PANDRAK mengatakan kepada anak korban "FIT KAU DI PANGGIL SAMA DAFA TU DI LUAR" kemudian anak korban menjawab "ADA APA LAGI, UDAH MALAM PUN MASIH DI LUAR" kemudian di jawab oleh Sdr. PANDRAK "GAK TAU LAH AKU, POKOKNYA DI PANGGIL SAMA DAFFA TU DI LUAR" kemudian anak korban pun keluar dan duduk bersama Terdakwa di depan ruangan rumah sakit tersebut dan setelah itu Terdakwa mengatakan kepada anak korban "AKU PENGEN ITU" kemudian anak korban menjawab " PENGEN APA, PENGEN ITU LAGI" kemudian Terdakwa menjawab "IYA... TAPI BUKAN ITU LAGI, TAPI KAU ISAP PUNYA AKU". kemudian anak korban tidak menjawab apa-apa. Selanjutnya anak korban langsung msuk ke dalam ruangan rumah sakit dan Terdakwa mengikuti anak korban masuk ke dalam ruangan tersebut, saat itu anak korban melihat Sdr. PANDRAK masih bermain Handphone kemudian anak korban dan Terdakwa pun kembali tidur di bawah kolong tempat tidur pasien dengan posisi saling berhadapan, selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban untuk menggeser posisi tidur anak korban agak ke bawah sedikit, selanjutnya Terdakwa membuka celana training warna hitam serta celana dalam yang Terdakwa pakai sampai ke paha selanjutnya tangan Terdakwa memegang kepala anak korban serta mengarahkan ke kemaluan/penis terdakwa sambil menyuruh anak korban untuk membuka mulut dan menyuruh anak korban untuk menghisap ke kemaluan Terdakwa sampai anak korban muntah selanjutnya anak korban pun langsung pergi ke kamar mandi kemudian anak korban pun kembali tidur.

Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2022 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa ada mengirimkan pesan Whatapp dengan mengatakan "YOK KELUAR KITA?" kemudian anak korban menjawab "MAU KELUAR KEMANA SORE - SORE KAYAK GINI" kemudian Terdakwa membalas "JALAN-JALAN SAMA KAWAN AKU JUGA” kemudian anak korban membalas "YAUDAH JEMPUT LAH" kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa menjemput anak korban dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa di dekat lorong rumah anak korban, pada saat itu Terdakwa datang dengan 5 (lima) orang temannya yang lain yang saling berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang anak korban tidak ketahui namanya, selanjutnya anak korban pun langsung naik ke atas sepeda milik Terdakwa kemudian anak korban, terdakwa serta teman-teman terdakwa pun langsung beramai ramai pergi menuju ke arah aceh tamiang. Sesampainya di daerah Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan teman temannya terdakwa yang anak korban tidak ketahui namanya langsung membawa anak korban ke Hotel Arya yang berada di Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, kemudian anak korban dan Terdakwa masuk ke kamar Hotel yang sudah di Boking oleh teman Terdakwa yang anak korban tidak ketahui namanya kemudian Terdakwa langsung menyuruh anak korban untuk berbaring di atas tempat tidur kamar hotel dan Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka Celana Jeans serta celana dalam yang anak korban gunakan kemudian anak korban pun membukanya, Terdakwa juga membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa pun langsung berbaring di samping anak korban sambil Terdakwa memeluk anak korban dengan posisi berhadapan selanjutnya Terdakwa langsung menindih badan anak korban sambil memasukkan kemaluan/Penis Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan/Vagina anak korban dengan posisi naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas menit) selanjutnya anak korban Dan Terdakwa bertukar posisi yaitu anak korban berada di Atas tubuh Terdakwa sambil memasukkan kemaluan/Penis Terdakwa ke dalam kemaluan/Vagina anak korban dan menggerakannya keluar masuk secara berulang kali selama 15 (lima belas) menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma di dalam alat kelamin/Vagina anak korban. Setelah melakukan Perbuatan tersebut selanjutnya anak korban dan Terdakwa pun langsung ChekOut dari kamar Hotel Arya tersebut untuk kembali pulang menuju kota Langsa.

 

Bahwa setelah melakukan Pemerkosaan atau Pelecehan Seksual terdakwa ada melakukan bujuk rayu terhadap anak korban dengan mengatakan "KALAU MAU KAU MAIN (Melakukan Persetubuhan) NANTI AKU KASIH UANG Rp. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) dan terdakwa juga ada melakukan pengancaman terhadap anak korban dan keluarga anak korban dengan mengatakan "SIAP - SIAP AJA KAU MATI, AKU MEMANG MASIH ANAK-ANAK TAPI AKU BISA BUAT MATI ANAK ORANG" dan Terdakwa juga ada mengatakan keada anak korban "IYA KAU LIHAT AJA, JANGAN HABIS KAMI BUAT SANTET”

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Nomor : VeR/021/I/2023 tanggal 04 Januari 2023 atas nama FITRI NOVALINDA yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M, M.H. dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil Pada selaput dara dijumpai luka robek arah pukul tiga, tujuh dan delapan sampai kedasar (kesan luka lama).

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa, ia terdakwa MUHAMMAD DAFFA RIZQULLAH Bin (Alm) SURYANTO, pada awal bulan Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, pada Pertengahan Bulan Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wib, dan pertengahan bulan Desember tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus, Oktober dan Desember tahun 2022, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Lorong Pusara Desa Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, di Jalan A. Yani No. 1 Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa (tepatnya di RSUD Kota Langsa Ruangan MATA Uroe), dan di Hotel Arya, Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Zina dengan anak yaitu FITRI NOVALINDA BINTI TAJUDDIN HAMID yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 2122/CSL/IST/KTL/2007 Tanggal 11 April 2007 yang ditandatangani oleh Drs. ZAKARIA, MM. selaku Kepala Kantor Tenaga Kerja, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Langsa yang menerangkan bahwa FITRI NOVALINDA anak perempuan dari TAJUDDIN HAMID dan AIDIL MURNI NST yang lahir pada tanggal 10 November 2006, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awal bulan Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa yaitu Sdr. PANDRAK menuju kerumah wawak anak korban Sdr. SITI NURUL ALIYAH Lor. Pusara Desa Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat yang mana anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa Sdr. PANDRAK baru pulang bertemu teman-teman terdakwa di depan SMP 1 Langsa, dan anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa Sdr. PANDRAK pun menginap di rumah wawak anak korban Sdr. SITI NURUL ALIYAH dengan posisi wawak anak korban Sdr. SITI NURUL ALIYAH tidur di dalam kamar rumahnya, sedangkan anak korban dan Terdakwa serta Sdr. PANDRAK masih ngobrol – ngobrol sampai pukul 01.00 wib. Selanjutnya setelah itu anak korban, Terdakwa dan teman terdakwa Sdr. PANDRAK masuk kedalam rumah dan tidur di ruangan Tv dengan posisi Terdakwa berada di tengah sambil ngobrol – ngobrol dan tidak lama kemudian anak korban melihat Sdr. PANDRAK tertidur. Kemudian setelah itu Terdakwa tiba-tiba memegang kedua pipi anak korban sambil mengatakan "YOK KITA BUAT YANG KAYAK AKU BILANG TADI" namun anak korban tidak menjawab apa apa dikarenakan anak korban sedang memegang Handphone, selanjutnya Terdakwa mengambil Handphone yang sedang anak korban pegang dan meletakkan di samping Terdakwa dan Selanjutnya Terdakwa meraba - raba tubuh anak korban sambil mengatakan "YOK LAH" dan kemudian Terdakwa langsung membuka resleting celana jeans serta celana dalam yang anak korban gunakan sampai lutut dan kemudian Terdakwa juga membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa pakai sampai lutut, selanjutnya Terdakwa memeluk tubuh anak korban dengan posisi saling berhadapan, setelah berpelukan Terdakwa membalikkan tubuh anak korban ke posisi terlentang dan setelah itu Terdakwa langsung menindih tubuh anak korban sambil memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan anak korban dengan posisi naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan anak korban tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengeluarkan Sperma atau tidak di dalam kemaluan anak korban di karenakan setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi dan selanjutnya anak korban pun langsung memakai kembali celana jeans dan celana dalam kemudian anak korban dan Terdakwa pun langsung tidur.

Bahwa pada Pertengahan Bulan Oktober 2022 pada saat itu wawak anak korban yang bernama Sdr. SITI NURUL ALIYAH dirawat di RSUD Kota Langsa, Jalan A. Yani No. 1 Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa (tepatnya di Ruangan MATA Uroe) pada saat itu wawak anak korban meminta anak korban untuk menjaga wawak anak korban di Rumah sakit selanjutnya pukul 21.00 Wib anak korban, Terdakwa serta Sdr. PANDRAK datang kerumah sakit dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Merk HONDA VARIO warna Abu-abu milik Terdakwa selanjutnya setelah sampai di ruangan rumah sakit anak korban, Terdakwa serta Sdr. PANDRAK duduk sambil mengobrol ngobrol di depan ruangan rumah sakit sampai pukul 21.30 wib selanjutnya setelah itu anak korban, Terdakwa serta Sdr. PANDRAK pun masuk ke dalam ruangan dan anak korban melihat wawak anak korban sudah tertidur, selanjutnya Sdr. PANDRAK pun menggelar tikar dan anak korban dan Terdakwa serta Sdr. PANDRAK pun berbaring di atas tikar dibawah tempat tidur pasien dengan posisi anak korban di bawah kolong tempat tidur pasien sedangkan Terdakwa dan Sdr. PANDRAK di bawah tempat tidur pasien, kemudian Terdakwa mendekati anak korban dan mengatakan "YANG PENGEEEN" selanjutnya anak korban menjawab "PENGEN APA, NASI GORENG?" selanjutnya Terdakwa mengatakan "MASAK GAK TAU?" kemudian anak korban pun menjawab "0000....YANG ITU YA!!!!" kemudian Terdakwa pun mengatakan "TAU APA" selanjutnya anak korban mengatakan "YANG ITU KAN!!!!" kemudian Terdakwa menjawab "IYAAA" selanjutnya anak korban mengatakan "GILAK KAU YA DI DEPAN SAUDARA AKU" kemudian Terdakwa mengatakan "TUNGGU WAWAK KAU TIDUR AJA" selanjutnya anak korban dan Terdakwa pun tertidur, namun Sdr. PANDRAK masih bermain Handphone. Kemudian setelah itu pada saat anak korban sedang tidur tiba-tiba anak korban di banguni oleh Terdakwa sambil memegang handphone kemudian anak korban menanyakan kepada Terdakwa "JAM BERAPA INI?" kemudian Terdakwa menjawab "JAM SETENGAH DUA" selanjutnya anak korban pun bangun dan menuju ke kamar mandi untuk mencuci muka setelah itu anak korban kembali lagi ke tempat anak korban tidur tadi sambil bermain Handphone. Kemudian tiba-tiba Terdakwa mengirimkan pesan Whatapp dengan mengatakan "KEK MANA YANG TADI" kemudian anak korban membalas "KALAU KAU MAU KAYAK GITU SAMA CEWEK LAIN AJA" kemudian setelah itu anak korban pun meletakan Handphone anak korban dan anak korban pun tertidur. Tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan kembali anak korban dan menyuruh anak korban untuk memakai kain sarung yang ada di tangan Terdakwa dan Terdakwa mendekat ke sebelah anak korban, selanjutnya kain sarung tersebut di bentangkan oleh Terdakwa menutupi tubuh anak korban kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam sarung dan membuka resleting celana jeans yang anak korban pakai kemudian Terdakwa menyuruh anak korban membuka Celana Jeans serta celana dalam yang anak korban kenakan, kemudian anak korban pun membuka celana jeans serta celana dalam yang dipakai sampai ke lutut, kemudian Terdakwa pun membuka celana Training warna hitam serta celana dalam yang terdakwa pakai sampai kelutut, selanjutnya anak korban dan Terdakwa saling berpelukkan dengan posisi saling berhadapan dan Terdakwa pun langsung memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan anak korban dengan posisi anak korban dan Terdakwa saling berhadapan selama kurang lebih 15 (lima) belas menit dan anak korban tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengeluarkan Sperma atau tidak di dalam kemaluan anak korban di karenakan setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi. Selanjutnya anak korban pun langsung memakai kembali celana jeans serta celana dalam anak korban kemudian anak korban dan Terdakwa pun langsung tidur.

Tidak lama kemudian Sdr. PANDRAK membangunkan anak korban kemudian anak korban pun terbangun dan menanyakan kepada Sdr. PANDRAK "NDRAK JAM BERPA INI?" kemudian Sdr. PANDRAK menjawab " JAM SETENGAH TIGA FIT" selanjutnya Sdr. PANDRAK mengatakan kepada anak korban "FIT KAU DI PANGGIL SAMA DAFA TU DI LUAR" kemudian anak korban menjawab "ADA APA LAGI, UDAH MALAM PUN MASIH DI LUAR" kemudian di jawab oleh Sdr. PANDRAK "GAK TAU LAH AKU, POKOKNYA DI PANGGIL SAMA DAFFA TU DI LUAR" kemudian anak korban pun keluar dan duduk bersama Terdakwa di depan ruangan rumah sakit tersebut dan setelah itu Terdakwa mengatakan kepada anak korban "AKU PENGEN ITU" kemudian anak korban menjawab " PENGEN APA, PENGEN ITU LAGI" kemudian Terdakwa menjawab "IYA... TAPI BUKAN ITU LAGI, TAPI KAU ISAP PUNYA AKU". kemudian anak korban tidak menjawab apa-apa. Selanjutnya anak korban langsung msuk ke dalam ruangan rumah sakit dan Terdakwa mengikuti anak korban masuk ke dalam ruangan tersebut, saat itu anak korban melihat Sdr. PANDRAK masih bermain Handphone kemudian anak korban dan Terdakwa pun kembali tidur di bawah kolong tempat tidur pasien dengan posisi saling berhadapan, selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban untuk menggeser posisi tidur anak korban agak ke bawah sedikit, selanjutnya Terdakwa membuka celana training warna hitam serta celana dalam yang Terdakwa pakai sampai ke paha selanjutnya tangan Terdakwa memegang kepala anak korban serta mengarahkan ke kemaluan/penis terdakwa sambil menyuruh anak korban untuk membuka mulut dan menyuruh anak korban untuk menghisap ke kemaluan Terdakwa sampai anak korban muntah selanjutnya anak korban pun langsung pergi ke kamar mandi kemudian anak korban pun kembali tidur.

Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2022 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa ada mengirimkan pesan Whatapp dengan mengatakan "YOK KELUAR KITA?" kemudian anak korban menjawab "MAU KELUAR KEMANA SORE - SORE KAYAK GINI" kemudian Terdakwa membalas "JALAN-JALAN SAMA KAWAN AKU JUGA” kemudian anak korban membalas "YAUDAH JEMPUT LAH" kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa menjemput anak korban dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa di dekat lorong rumah anak korban, pada saat itu Terdakwa datang dengan 5 (lima) orang temannya yang lain yang saling berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang anak korban tidak ketahui namanya, selanjutnya anak korban pun langsung naik ke atas sepeda milik Terdakwa kemudian anak korban, terdakwa serta teman-teman terdakwa pun langsung beramai ramai pergi menuju ke arah aceh tamiang. Sesampainya di daerah Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan teman temannya terdakwa yang anak korban tidak ketahui namanya langsung membawa anak korban ke Hotel Arya yang berada di Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, kemudian anak korban dan Terdakwa masuk ke kamar Hotel yang sudah di Boking oleh teman Terdakwa yang anak korban tidak ketahui namanya kemudian Terdakwa langsung menyuruh anak korban untuk berbaring di atas tempat tidur kamar hotel dan Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka Celana Jeans serta celana dalam yang anak korban gunakan kemudian anak korban pun membukanya, Terdakwa juga membuka celana jeans dan celana dalam yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa pun langsung berbaring di samping anak korban sambil Terdakwa memeluk anak korban dengan posisi berhadapan selanjutnya Terdakwa langsung menindih badan anak korban sambil memasukkan kemaluan/Penis Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan/Vagina anak korban dengan posisi naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas menit) selanjutnya anak korban Dan Terdakwa bertukar posisi yaitu anak korban berada di Atas tubuh Terdakwa sambil memasukkan kemaluan/Penis Terdakwa ke dalam kemaluan/Vagina anak korban dan menggerakannya keluar masuk secara berulang kali selama 15 (lima belas) menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma di dalam alat kelamin/Vagina anak korban. Setelah melakukan Perbuatan tersebut selanjutnya anak korban dan Terdakwa pun langsung ChekOut dari kamar Hotel Arya tersebut untuk kembali pulang menuju kota Langsa.

 

Bahwa setelah melakukan Pemerkosaan atau Pelecehan Seksual terdakwa ada melakukan bujuk rayu terhadap anak korban dengan mengatakan "KALAU MAU KAU MAIN (Melakukan Persetubuhan) NANTI AKU KASIH UANG Rp. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) dan terdakwa juga ada melakukan pengancaman terhadap anak korban dan keluarga anak korban dengan mengatakan "SIAP - SIAP AJA KAU MATI, AKU MEMANG MASIH ANAK-ANAK TAPI AKU BISA BUAT MATI ANAK ORANG" dan Terdakwa juga ada mengatakan keada anak korban "IYA KAU LIHAT AJA, JANGAN HABIS KAMI BUAT SANTET”

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Nomor : VeR/021/I/2023 tanggal 04 Januari 2023 atas nama FITRI NOVALINDA yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M, M.H. dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil Pada selaput dara dijumpai luka robek arah pukul tiga, tujuh dan delapan sampai kedasar (kesan luka lama).

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya