Dakwaan |
------------------Bahwa ia terdakwa Mustafa Sukri bin Sukri pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan oktober tahun 2024 bertempat Jln Rel K.A Lingkar. PJKA Desa Paya Bujok Blang pase Kec. Langsa Kota-kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Langsa, telah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
-------------------Bahwa awalnya terdakwa menerima orang yang membeli atau memasang Nomor togel kepada terdakwa, selanjutnya pesanan nomornya terdakwa tulis ke Buku Notes dan terdakwa foto dengan menggunakan handphone terdakwa untuk dikirimkan kepada YUSUF (DPO). Setelah menerima uang taruhan kemudian uang hasil penjualan Togel tersebut terdakwa setorkan kepada YUSUF (DPO) namun jika tidak maka uang tersebut akan terdakwa pegang dulu sampai YUSUF (DPO) datang menjumpai terdakwa. Bahwa bila tebakan pembeli ada yang dapat maka terdakwa akan menggunakan uang yang terdakwa pegang untuk membayar orang yang nomornya keluar, namun jika uang yang terdakwa pegang tidak cukup maka YUSUF (DPO) akan datang untuk memberikan uang kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada pemenang atau orang yang nomornya keluar. Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut yaitu pembeli yang membeli nomor 2 angka kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.000.-(seribu rupiah) dan apabila nomor yang dibelinya tersebut keluar di bagian ekor/ujung dari kanan maka akan dibayarkan oleh YUSUF (DPO) sebesar Rp.60.0000.-(enam puluh ribu rupiah), dan akan terdakwa berikan kepada pemenang atau pembeli yang nomornya keluar sebesar Rp.55.000.-(lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya bila pembeli yang membeli nomor 3 angka kepada terdakwa dengan harga Rp.1.000.-(seribu rupiah), kemudian nomor yang dibelinya tersebut keluar di bagian ekor/ujung dari kanan maka akan dibayarkan oleh YUSUF (DPO) sebesar Rp.350.0000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan akan terdawka berikan kepada pemenang atau pembeli yang nomornya keluar sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan apabila pembeli ada yang dapat nomornya 2 (dua) angka di ekor dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka keuntungan yang terdakwa terima sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa permainan togel ini adalah bersifat permainan yang mengandung untung-untungan, artinya jika pemain kalah maka uang pembelian akan menjadi milik bandar dan jika pemain mendapatkan kemenangan maka pemain akan mendapat konpensasi sesuai dengan angka taruhan yang berlaku sehingga akibat permainan ini maka para pemain dapat dikatagorikan sebagai pelaku maisir (perjudian).
Bahwa barang bukti yang telah disita dari terdakwa yaitu :
- 1 unit hand Phone merk realme C51 warna hitam.
- Uang sejumlah Rp. 590.000,-
- 3 buku notes kecil
- 5 buah pulpen.
- 1 lembar kertas yang berisikan nomor togel.
- 1 lembar kertas yang berisikan omset penjualan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------
|