Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2025/MS.Lgs MULIADI,S.H.,M.H. SRI WAHYUNI Binti PONIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 6/JN/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 767 /L.1.13.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1SRI WAHYUNI Binti PONIMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa SRI WAHYUNI BINTI PONIMIN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lorong Sukun Dusun Sentral Desa Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja melakukan memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ------

 

Berawal terdakwa pergi ke Kampung Alban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan sepeda motor, kemudian terdakwa membeli minuman jenis tuak ditempat tersebut sebanyak 15 (lima belas) liter yakni ± ½ Jirigen, selanjutnya terdakwa membawa minuman jenis tuak tersebut ke rumah terdakwa dan memasukkannya kedalam ember/tempat penyimpanan.

Bahwa adapun harga beli minuman jenis tuak tersebut terdakwa beli seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per liter, kemudian terdakwa menjual kembali minuman jenis tuak tersebut di rumah terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per liter dan disetiap liternya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Bahwa terdakwa menjual minuman jenis tuak sudah sejak 6 (enam) bulan yang lalu.

Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat Lorong Sukun Dusun Sentral, Desa Sidorejo, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian dari Polres Langsa, pada saat terdakwa ditangkap ada barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa yaitu berupa : 1 (satu) buah ember dengan ukuran 60 Liter yang berisikan Minuman Jenis Tuak dan 1 (satu) buah ember dengan ukuran 30 Liter yang berisikan Minuman Jenis Tuak dan pada saat ditangkap tidak ada orang lain yang ikut ditangkap kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Langsa.

Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Medan Nomor : LHU.082.K.05.13.25.0001 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian : Lambok oktavia Sr, S.Si, Apt, M.Kes telah diperiksa nama sampel Tuak dengan jumlah sampel 1 Botol (Netto : 1500 ML), dengan hasil pemeriksaan : Uji yang dilakukan jenis/Parameter Uji : PK Etanol, Metanol, Hasil : PK Metanol : Tidak Terdeteksi (Syarat : maks. 0,01% b/v dihitung dari persentase berat metanol terhadap volume total minuman beralkohol). PK Etanol : 7,70%, Syarat : kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v, Pustaka : MA PPOMN 24/PA/05, Metode : GC.

Berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 018/UML-209/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Langsa : Mahlil, S.H, telah dilakukan penakaran barang bukti yakni berupa 1 (satu) buah ember berukuran 60 liter yang berisikan minuman jenis tuak dan 1 (satu) buah ember berukuran 30 liter yang berisikan minuman jenis tuak, sesuai dengan surat Kapolres Langsa Nomor : B/216/III/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 17 Maret 2025, perihal Bantuan Permintaan Timbangan barang Bukti, Penakaran dilakukan dengan menggunakan alat ukur standar Metrologi berupa bejana Ukur standar 20L; Bejana Ukur Standar 5L; dan gelas Ukur 1L, Setelah dilakukan penakaran dari 2 (dua) ember 1 (satu) ember berukuran 60 liter dan 1 (satu) ember berukuran 30 liter berisikan minuman jenis tuak, diperoleh hasil takaran lebih kurang 57,48 liter (lima puluh tujuh koma empat puluh delapan liter).

-----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya